Sebelumnya
Kerugian keuangan negara tersebut akibat adanya kesepakatan jahat antara Ardius cs untuk menaikkan harga tanah yang akan dibeli Pemerintah Daerah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel.
Baca juga : Pembatasan Sosial Tak Bakal Seketat Dulu Lagi
Mereka sepakat menetapkan harga tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel senilai Rp 17,8 miliar. Padahal, pemilik tanah, Sofia M Sujudi Rassat, hanya menerima Rp 7,3 miliar.
Baca juga : Pras: Jangan Ngomong Adil Kalau Masih Ada Bedeng Di Samping JIS
Uang Rp 10,5 miliar itu dibancak menjadi dua untuk Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah. Agus Kartono mendapatkan Rp 9 miliar. Sedangkan Farid Nurdiansyah, menerima sejumlah sekitar Rp 1,5 miliar.
Baca juga : Plafon Islamic Center Serpong Ambruk
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.