BREAKING NEWS
 

KPK OTT Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 2 Juni 2022 19:36 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim satuan tugas (satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dalam operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (2/6).

Hal ini dibenarkan Ketua KPK Firli Bahuri. "Saat ini KPK sedang melakukan tangkap tangan di wilayah Yogyakarta," ujar Firli, saat dikonfirmasi, Kamis (2/6). 

Baca juga : Pesut Etam Cari Lawan Ke Yogyakarta

Mantan Kapolda Sumatera Selatan itu tidak merinci siapa saja pihak yang diamankan dalam operasi senyap tersebut. Firli juga juga belum dapat menyampaikan dugaan tindak pidana yang dilakukan Haryadi. 

Adsense

"Sampai saat ini rekan-rekan kami masih bekerja dan tolong diberikan waktu untuk menuntaskannya. Pada saatnya nanti KPK akan menyampaikan ke publik dan rekan-rekan media," pintanya. 

Baca juga : Kunjungi Ponpes Darussalam Ciamis, Ketua Golkar Jabar Dapat Hadiah Buku

Firli berterima kasih kepada masyarakat yang terus mendukung KPK. Ditegaskan, KPK terus bekerja untuk upaya-upaya pemberantasan korupsi. "Mohon dukungan dari segenap anak bangsa untuk mewujudkan Indonesia bebas dari korupsi," tandasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan menangkap Haryadi Suyuti dan sejumlah pihak lain. Haryadi Suyuti dan sejumlah pihak tersebut ditangkap saat sedang melakukan tindak pidana suap.

Baca juga : Kemenangan Jadi Harga Mati

“Benar, hari ini KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi suap di Yogyakarta. Salah satu yang diamankan adalah Wali Kota Yogyakarta 2017-2022," ungkapnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense