Sebelumnya
Kemudian, tahun 2019 dianggarkan Rp 27 miliar. Dana ini untuk pengadaan 3.570 unit gerobak. Satu gerobak dibanderol Rp 8.613.000. “Total anggaran proyek pengadaan gerobak 2018-2019 itu sekitar Rp 76 miliar,” kata Cahyono.
Pelaku kasus ini bakal dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana ( KUHP).
Baca juga : Partai Buruh Serukan Stop Politisasi Pancasila
Saat pengadaan gerobak berjalan, Mendag Enggartiasto Lukita yang mewakili pemerintah mengutarakan berusaha meningkatkan kesejahteraan para pedagang. Baik pedagang di pasar tradisional maupun para Pedagang Kaki Lima (PKL).
Beberapa upaya dilakukan dengan cara mendistribusikan alias membagi-bagi tenda maupun gerobak PKL. Enggartiasto yang langsung terjun ke pasar-pasar langsung menunjuk pedagang yang berhak untuk mendapatkan bantuan dari Kemendag.
Baca juga : Tersangka Umpetin Aset Di British Virgin Island
“Ini merupakan upaya dari pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para pedagang,” kata Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Partai NasDem itu. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.