Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kasus Penipuan Investasi DNA Pro
Tersangka Umpetin Aset Di British Virgin Island
Sabtu, 28 Mei 2022 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) mengendus upaya tersangka kasus penipuan investasi robot trading DNA Pro menyembunyikan aset di luar negeri.
Sejauh ini penyidik telah memblokir 64 rekening dan menyita aset milik para tersangka mencapai Rp307.525.057.172.
“Hasil tracing asset PPATK, ada beberapa transaksi yang dikirimkan ke luar negeri,” kata Kasubdit Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Komisaris Besar Yuldi Yusman kepada wartawan, Jumat (27/5/2022).
Baca juga : Polisi Jerat 3 Tersangka Baru
Yuldi mengungkapkan dana itu dikirim ke Virgin Island. “Sedang kita dalami,” ujarnya.
Virgin Island merupakan bagian dari 14 Teritori Seberang Laut Britania (British Overseas Territories) yang masuk ke dalam yuridiksi Britania Raya.
Virgin Island juga sering disebut sebagai negara tax haven atau biasa dikenal sebagai daerah bebas pajak, atau yang dikenakan sangatlah rendah. Sehingga, cocok untuk mendirikan perusahaan offshore.
Baca juga : Kemampuan Literasi Harus Dilengkapi Critical Thinking
Negara-negara surga pajak itu sering dipersepsikan negatif, hal ini dikarenakan kerap menawarkan kerahasiaan keuangan tingkat tinggi.
Dalam penyidikan kasus ini, Bareskrim menetapkan 11 tersangka. Yakni Direktur Utama PT DNA Pro Academy Daniel Piri alias Daniel Abe, Founder Rudi Kusuma, Robby Setiadi, Dedi Tumiadi, Yosua Trisutrisno, Franky Yulianto, Russel, Jerry Gunandar, Stefanus Richard, Hans Andre, dan Muhammad Asad.
“Tiga tersangka masih dalam pencarian yang diduga ada di luar negeri,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan, Jumat (27/5/2022).
Baca juga : Punya Potensi Besar, Investasi Di Goto Bukan Untuk Cari Cuan
Ia membeberkan sejumlah aset tersangka yang berhasil disita. Yakni uang tunai Rp 112.525.057.172 dan aset bernilai Rp 195.000.000.000.
Aset itu meliputi emas 20 kilogram, 10 rumah, 1 hotel di Jakarta Pusat, 2 unit apartemen. Berikutnya 14 mobil merek Ferrari, Toyota Alphard, Ford Mustang, Lexus, BMW, Toyota Fortuner, Mitsubishi Pajero, Honda HRV hingga Honda Brio.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya