Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Hadiri Forum ECAN, KPK Upayakan Pengembalian Aset Kasus Korupsi e-KTP Dan Garuda Di Luar Negeri

Kamis, 17 Maret 2022 18:13 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan upaya pemulihan aset milik negara atau asset recovery tindak pidana korupsi yang melibatkan lintas negara, dalam pertemuan tahunan The Economic Crime Agencies Network (ECAN), Rabu (16/3). (Foto: Humas KPK)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan upaya pemulihan aset milik negara atau asset recovery tindak pidana korupsi yang melibatkan lintas negara, dalam pertemuan tahunan The Economic Crime Agencies Network (ECAN), Rabu (16/3). (Foto: Humas KPK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan upaya pemulihan aset milik negara atau asset recovery tindak pidana korupsi yang melibatkan lintas negara, dalam pertemuan tahunan The Economic Crime Agencies Network (ECAN). Malaysian Anti-Corruption Commission (MACC) menjadi tuan rumah pertemuan yang memasuki tahun ke-8 ini.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyampaikan hasil kerja sama KPK dengan lembaga penegak hukum negara lain yang juga anggota ECAN dalam menangani kasus korupsi lintas yurisdiksi.

Ia menuturkan, tahun lalu pemerintah Amerika Serikat (AS) telah menyetujui petisi Indonesia untuk meremisi aset tersangka yang melanggar Foreign Corrupt Practices Act (FCPA), dalam kasus penyuapan dan pencucian uang yang ditangani oleh FBI.

Lewat petisi tersebut, Indonesia meminta pemerintah AS untuk memfasilitasi pemulangan aset senilai 5,9 juta dolar AS atau setara Rp 84,5 miliar, kembali ke Indonesia.

Baca juga : KPK Kembangkan Kasus Korupsi DAK 2018, Tersangka Sudah Ada

Di Indonesia, aset tersebut terkait dengan kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang ditangani KPK, yang menjalin kerja sama dengan FBI sejak 2017.

"Aset tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat tinggi Indonesia dan merupakan hasil dari investigasi paralel antara KPK dan FBI," ujar Lili dalam pertemuan yang digelar secara virtual, Rabu (16/3).

"Penyidikan kasus e-KTP kini masih berlangsung di KPK. Satu tersangka dalam kasus ini berdomisili di luar negeri dan menjadi buronan Indonesia," tambah mantan Wakil Ketua LSPK itu.

Selain kasus korupsi e-KTP, ada kasus korupsi pengadaan mesin pesawat di Garuda Indonesia, yang melibatkan mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar.

Baca juga : Lestari: Sarana Pengendalian Covid-19 Harus Punya Standar Terukur

Awalnya, kasus tersebut merupakan hasil investigasi bersama KPK dengan CPIB Singapura dan Serious Fraud Office (SFO) Inggris untuk kasus suap dan korupsi asing. Soalnya, kasus itu melibatkan perusahaan publik di Inggris dan salah satu maskapai penerbangan Indonesia.

Lalu KPK membuka penyelidikan terhadap Emirsyah karena menerima suap dari perusahaan Inggris tersebut. Hingga akhirnya, pengadilan Indonesia telah mengeluarkan putusan penyitaan aset Emirsyah di Singapura.

"Saat ini, penyitaan aset sedang dalam proses yang akan dibawa melalui jalur MLA dari Otoritas Pusat Indonesia ke Kejaksaan Agung Singapura," beber Lili.

Terakhir, KPK juga menjelaskan laporan hasil berbagi informasi antar-anggota ECAN. Sepanjang tahun 2021, KPK telah menindaklanjuti sejumlah permintaan bantuan yang berasal dari Yurisdiksi anggota ECAN. Sebaliknya, KPK juga mengajukan sejumlah permintaan bantuan kepada negara-negara ECAN tersebut.

Baca juga : KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi e-KTP

Kerja sama antar lembaga negara ini mencakup koordinasi serta pertukaran informasi yang luas untuk mendukung proses penyidikan dan penuntutan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.