Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Proyek IPDN, KPK Periksa Dirut Hutama Karya

Selasa, 1 Maret 2022 13:44 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari inimenjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Hutama Karya, Budi Harto.

Orang nomor satu di Hutama Karya itu bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kampus IPDN di Rokan Hilir, Riau.

Baca juga : Komisi I DPR Dorong Indonesia Jadi Juru Damai Rusia-Ukraina

Keterangan Budi Harto dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dudy Jocom yang menjadi tersangka kasus ini.

"Yang bersangkutan (Budi Harto) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DJ (Dudy Jocom)," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (1/3).

Baca juga : Kasus Korupsi Tanah Munjul, Eks Dirut Sarana Jaya Divonis 6,5 Tahun Penjara

Tak hanya Budi Harto, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa Direktur Keuangan PT Hutama Karya, Hilda Savitri. Seperti Budi Harto, Hilda Savitri juga bakal diperiksa penyidik sebagai saksi untuk melengkapi berkas Dudy Jocom.

KPK menjerat Dudy Jocom sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam dua proyek pembangunan kampus IPDN, yakni di Agam Sumatera Barat dan tahap II di Rokan Hilir Provinsi Riau yang digarap PT Hutama Karya.

Baca juga : Kembangkan Kasus Korupsi DAK 2018, KPK Panggil Eks Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman

Kasus ini juga turut menjerat mantan Senior Manager Pemasaran PT Hutama Karya Bambang Mustaqim dan mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya (HK) Budi Rachmat Kurniawan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.