BREAKING NEWS
 

KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi Helikopter AW-101

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 9 Juni 2022 18:00 WIB
Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh. Dia merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW-101 di TNI Angkatan Udara pada 2016 sampai 2017.

"Tim penyidik masih melanjutkan masa penahanan tersangka IKS (Irfan Kurnia Saleh) untuk waktu 40 hari kedepan, terhitung 13 Juni 2022 sampai dengan 22 Juli 2022," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (9/6).

Adsense

Baca juga : Kominfo Pertajam Narasi Komunikasi Publik Daerah

Dia bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih. Perpanjangan penahanan ini dilakukan untuk pemberkasan perkara. "Agar berkas perkara dapat dilengkapi dan juga pengumpulan alat bukti dapat lebih optimal," imbuhnya.

Irfan Kurnia Saleh merupakan merupakan tersangka tunggal dalam kasus korupsi pengadaan Helikopter AW-101 di TNI Angkatan Udara pada 2016 sampai 2017.

Baca juga : Mau Perpanjang SIM Di Jakarta? Datang Yuk Ke 5 Lokasi Ini

Irfan diduga membuat negara merugi Rp224 miliar dalam kasus ini. Kontrak pengadaan Helikopter AW-101 mencapai Rp 738,9 miliar.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense