Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Reka Ulang Kasus Korupsi Pengajuan Dana PEN

Rabu, 18 Mei 2022 11:25 WIB
Mantan Dirjen Keuda Kemendagri Ardian Noervianto. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Dirjen Keuda Kemendagri Ardian Noervianto. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rekonstruksi alias reka ulang kasus pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021.

Dalam rekonstruksi kasus yang digelar di rumah mantan Dirjen Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Ardian Noervianto, di wilayah Jakarta Pusat, tim penyidik membawa serta ketiga saksi.

Ketiganya adalah ASN Kemendagri Bagas Aziz Pangestu, PNS Ditjen Binkeuda Kemendagri Ochtavian Runia Pelealu, dan sopir Dirjen Bina Keuda Kemendagri Muhammad Dani S.

Baca juga : Neraca Perdagangan Surplus, Rupiah Menguat Tipis

"Para saksi sebelumnya diminta hadir di gedung Merah Putih KPK dan selanjutnya diikutsertakan dalam proses rekonstruksi (reka adegan) yang juga turut dihadiri tersangka MAN (Ardian)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (18/5).

"Rekonstruksi ini menggambarkan antara lain dugaan perbuatan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka MAN," imbuh jubir berlatarbelakang jaksa itu.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap pengajuan dana PEN daerah untuk Kabupaten Kolaka Timur pada 2021.

Baca juga : Kejar Ketertinggalan, Gus Halim: Pengelolaan RSNU Harus Profesional

Mereka, yakni mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto, Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar.

Kasus ini bermula saat Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur meminta bantuan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar dipertemukan dengan Ardian sekitar Maret 2021.

Andi dan Ardian kemudian bertemu sekitar Mei 2021. Dalam pertemuan itu, Andi mengajukan permohonan pinjaman dana PEN untuk Kolaka Timur sebesar Rp 350 miliar.

Baca juga : Kemenkes Singapura Umumkan 3 Kasus Komunitas BA.4 Dan BA.5

Atas permintaan itu, Ardian diduga meminta jatah tiga persen dari nilai pengajuan pinjaman ke Andi. Beberapa waktu setelahnya, Andi mengirimkan Rp 2 miliar dengan pecahan dua mata uang asing melalui bantuan Laode untuk Ardian.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.