Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh. Dia merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW-101 di TNI Angkatan Udara pada 2016 sampai 2017.
"Tim penyidik masih melanjutkan masa penahanan tersangka IKS (Irfan Kurnia Saleh) untuk waktu 40 hari kedepan, terhitung 13 Juni 2022 sampai dengan 22 Juli 2022," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (9/6).
Baca juga : Kominfo Pertajam Narasi Komunikasi Publik Daerah
Dia bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih. Perpanjangan penahanan ini dilakukan untuk pemberkasan perkara. "Agar berkas perkara dapat dilengkapi dan juga pengumpulan alat bukti dapat lebih optimal," imbuhnya.
Irfan Kurnia Saleh merupakan merupakan tersangka tunggal dalam kasus korupsi pengadaan Helikopter AW-101 di TNI Angkatan Udara pada 2016 sampai 2017.
Baca juga : Mau Perpanjang SIM Di Jakarta? Datang Yuk Ke 5 Lokasi Ini
Irfan diduga membuat negara merugi Rp224 miliar dalam kasus ini. Kontrak pengadaan Helikopter AW-101 mencapai Rp 738,9 miliar.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya