Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Kawal Pencegahan Korupsi Tata Kelola Ekspor-Impor Komoditas

Senin, 30 Mei 2022 22:03 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam Talkshow Neraca Komoditas bertajuk Sinergi Wujudkan Indonesia Maju 2045 yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan pada Senin (30/5). (Foto: Humas KPK)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam Talkshow Neraca Komoditas bertajuk Sinergi Wujudkan Indonesia Maju 2045 yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan pada Senin (30/5). (Foto: Humas KPK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendampingan kepada Lembaga National Single Window (LNSW) dalam mewujudkan tata kelola ekspor-impor yang transparan, proses bisnis yang sederhana, serta layanan yang terintegrasi.

Pendampingan ini sebagai upaya untuk memimalisasi titik-titik rawan korupsi pada pelaksanaan ekspor-impor di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam Talkshow Neraca Komoditas bertajuk 'Sinergi Wujudkan Indonesia Maju 2045', yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Senin (30/5).

"Lembaga National Single Window merupakan derivasi dari kebijakan pemerintah menarik investor dan menggenjot pertumbuhan ekonomi, khususnya melalui kegiatan ekspor-impor yang transparan dan proses bisnis yang sederhana serta layanan terintegrasi," ujar Ghufron.

Baca juga : Tambah Penghasilan Keluarga Petani, Kementan Dorong UMKM Hortikultura

Hal ini dilakukan karena permasalahan dalam tata niaga ekspor-impor yang tidak transparan dalam memberikan izin. Sehingga rentan terjadi penyalahgunaan wewenang hingga suap-menyuap, yang akan merugikan pelaku usaha.

"Butuh transparansi dalam pemberian izin ekspor-impor, untuk memberikan kepastian, baik kepada produsen, pelaku perdagangan, maupun negara," bebernya. 

Ghufron menerangkan, proses bisnis perizinan ekspor-impor masih dilakukan secara terkotak-kotak, terpisah, dan tersebar di masing-masing Kementerian/Lembaga terkait. Sehingga data komoditas tidak clear dan berakibat terjadinya tindak pidana korupsi.

"Catatan KPK 2013 ada suap impor daging, lalu 2016 ada di sektor gula supaya dapat impor. Lalu 2017 mengubah regulasi di sektor kesehatan dan peternakan, itu melibatkan suap di dalamnya," ingatnya  

Baca juga : Ketua DPD Gerinda Tegaskan Taufik Tidak Keluar Dari Partai

Oleh karena itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2018 tentang Stranas PK, KPK bersama Kementerian Perekonomian, LSNW, serta Kementerian/Lembaga terkait tengah berupaya melakukan perbaikan tata kelola ekspor-impor di Indonesia.

Upaya itu diwujudkan dengan membangun sistem nasional data dan informasi ekspor-impor yang disebut Sistem Nasional Neraca Komoditas.

Sehingga, sistem tersebut dapat dimanfaatkan oleh semua pihak sebagai sarana untuk menjaga akuntabilitas pelaksanaan kebijakan ekspor-impor. Dengan begitu  tidak ada lagi celah bagi pejabat pemerintah maupun pihak swasta untuk melakukan korupsi. 

Adanya Neraca Komoditas, menurut Ghufron, memiliki 3 fungsi utama, yaitu sebagai dasar penerbitan persetujuan impor ataupun persetujuan ekspor, sebagai acuan data produksi dan konsumsi nasional, serta sebagai acuan untuk pengembangan industri nasional.

Baca juga : KPK Ingatkan Pemda Lampung Cegah Lingkaran Korupsi

"Neraca Komoditas ini harapannya memberikan kepastian. Sehingga diketahui berapa kebutuhan masyarakat Indonesia atas komoditas tertentu, dan berapa tingkat produksi lokal. Sehingga pelaksanaan impor jelas alasannya. Jangan sampai impor dilakukan saat panen raya berlangsung," ungkap Ghufron. 

Sampai awal 2022, melalui pengawalan KPK, telah terbit Perpres Neraca Komoditas. Di dalamnya terdapat kesepakatan elemen data ekspor-impor untuk 4 komoditas yaitu beras, gula, daging dan garam.

"Satu hal yang masih perlu terus dikawal berdasarkan laporan Stranas PK periode lalu adalah implementasi sistem di Kementerian/Lembaga lain yang belum siap. Kemudian dokumen protokol penyampaian dan pertukaran data serta skema insentif dan disinsentif," tandas Ghufron.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.