Sebelumnya
Kebutuhan nomor tunggal sebagai alat penyatu data dalam metode link and match sebenarnya telah disadari oleh Pemerintah dengan mengusulkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengamanatkan nomor tunggal antara Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Baca juga : Pekerjakan Disabilitas, Holding Perkebunan Nusantara PTPN III Diganjar Penghargaan
Namun, penyatuan NPWP dan NIK saja tidaklah cukup. Masih ada kelemahan yang berkaitan rahasia data pajak dan wali data, yang seharusnya berada pada DJP sebagai Penerima Kewenangan Atributif.
Baca juga : Eks Dirjen Pajak Usul DJP Langsung Di Bawah Presiden
Belum lagi masalah kecukupan data sesuai keinginan pemerintah untuk meneliti uji kepatuhan aliran data pihak ketiga, yang bahkan, tidak ada dalam database NIK yang akan digabungkan dengan NPWP. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.