Dark/Light Mode

Agar Penerimaan Negara Moncer

Eks Dirjen Pajak Usul DJP Langsung Di Bawah Presiden

Selasa, 28 September 2021 16:56 WIB
Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo. (Foto: ist)
Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pajak dinilai sebagai sebuah instrumen penting dalam jalannya sebuah pemerintahan dan tulang punggung keberlangsungan sebuah negara. Pungutan pajak merupakan sumber utama penerimaan sebuah negara. 

Begitu kata mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo pada acara Jaya Suprana Show, Selasa (28/9). Acara tersebut membahas “Wajibkan DJP (Direktorat Jenderal Pajak) Di Bawah Langsung Presiden?”.

Hadi menilai dalam kurun waktu 12 tahun terakhir, Indonesia tidak pernah mencapai target penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Padahal jika dilihat Gross Domestic Product (GDP) Indonesia terus mengalami peningkatan,” ujarnya.

Mengutip Lawrence M. Friedman, Hadi mengatakan, penentu efektif dan berhasil tidaknya penegakan hukum tergantung tiga unsur sistem hukum. Yakni substansi hukum (substance of the law), struktur hukum (structure of law), dan budaya hukum (legal culture).

Baca juga : Minta Perlindungan Negara, Pelaut Usulkan Uji Materi Aturan

Dalam dunia perpajakan, substansi hukum, khususnya hukum perpajakan di Indonesia diatur secara lengkap mulai dari konstitusi dalam UUD 1945 sampai dengan peraturan menteri sebagai bagian politik hukum implementatifnya. Dimana, Ditjen Pajak menjalankan 14 regulasi setingkat konstitusi dan undang-undang.

Menurut mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu, semua UU tersebut memberikan kewenangan atributif kepada Ditjen Pajak. Dengan payung hukum UUD 1945, mengemban amanat dua belas undang-undang dan satu UU APBN yang menetapkan target penerimaan dalam satu tahun, ini tugas berat yang memerlukan kelembagaan yang kuat dan memadai.

Sedangkan struktur hukum menyangkut aparat penegak hukum yang menjalankan substansi hukum tersebut. Berbicara mengenai struktur hukum perpajakan, otoritas perpajakan merupakan wakil negara dalam pemungutan pajak atau penerimaan. 

Di sisi lain untuk mengikuti ide reformasi kelembagaan dan perpajakan, maka diperlukan sebuah lembaga sui generis yang melaksanakan bank data perpajakan tersebut dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. "Semakin lengkap kewenangan otoritas pajak, diharapkan semakin baik sistem perpajakan sebuah negara," kata dia.

Baca juga : Abia Dipamerin KPK, Azis Syamsuddin Langsung Dijebloskan Ke Rutan Polres Jaksel

Sementara dalam UU KUP, pengelolaan bank data perpajakan yang merupakan rumah yang teramat besar dengan mengelola data dan informasi dari seluruh instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak-pihak lain (ILAP) dalam bentuk PP. Namun PP tersebut tidak terbentuk, sampai akhirnya Ketua BPK pada 1 Juni 2011 memberikan usul dan saran. Setelah diminta pendapat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dia bilang pemerintah akhirnya menerbitkan PP Nomor 31 Tahun 2012 pada 27 Februari 2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan. PP yang telah terbentuk tersebut tidak serta merta dapat dijalankan.

Inkonsistensi pengaturan yang tidak selaras dengan UU diduga menjadi penyebab utama “nyawa” Pasal 35A UU Nomor 28 Tahun 2007 tidak dapat hidup.

Reformasi struktur kelembagaan Ditjen Pajak tersebut kemudian diungkapkan lagi oleh Jokowi dalam visi mengenai reformasi perpajakan pada saat sebelum menjabat sebagai Presiden, yaitu sebagai Gubernur DKI Jakarta dan dituangkan dalam Nawa Cita Jokowi Jusuf Kalla 2014. 

Baca juga : Irjen Napoleon Diisolasi Di Rutan Bareskrim

Terkait hal ini, ia menilai, Ditjen Pajak harus berada langsung di bawah presiden dikarenakan sejalan dengan UU Nomor 28 Tahun 2003, Pasal 35A UU Nomor 28 Tahun 2007, Pasal 95 ayat 2 RUU KUP 2016, Perpres Nomor 2 Tahun 2015 mengenai RPJMN 2015 s/d 2019, Nawa Cita serta 14 UU yang memberikan kewenangan atributif kepada Ditjen Pajak. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.