Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pekerjakan Disabilitas, Holding Perkebunan Nusantara PTPN III Diganjar Penghargaan

Rabu, 1 Desember 2021 18:32 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) diganjar penghargaan oleh Kementerian Ketenagakerjaan sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang Mempekerjakan Penyandang Disabilitas Tahun 2021.

Penghargaan ini kembali mengukuhkan komitmen Holding Perkebunan dalam melakukan transformasi di semua lini perusahaan yang telah mempekerjakan penyandang disabilitas sebanyak 633 orang. Mulai dari pelaksana, hingga level pengawas.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengapresiasi kolaborasi yang telah dijalankan oleh sejumlah kementerian, termasuk Kementerian BUMN yang telah mempekerjakan Penyandang Disabilitas.

"Salah satu kolaborasi yang telah dijalankan bersama Kementerian BUMN melalui Forum Human Capital Indonesia (FHCI) hingga November 2021, di mana, 72 BUMN telah mempekerjakan 1.271 penyandang disabilitas dan berharap kepada para penerima penghargaan bisa menjadi motivator bagi perusahaan BUMN lainnya," ujar Ida Fauziyah dikutip Rabu (1/12).

Baca juga : Gandeng Seniman Nusantara, MPR Siapkan Lagu Pilar Bangsa

Penghargaan ini diterima setelah sebelumnya melalui proses verifikasi oleh Tim Verifikasi, yang terdiri dari tim Kemenaker dan FHCI Kementerian BUMN.

Salah satu verifikasinya dilakukan dengan melakukan kunjungan lapangan ke Kantor Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) di Jakarta dan melakukan interview melalui video conference kepada karyawan penyandang disabilitas di beberapa entitas PTPN.

Hasilnya, Holding Perkebunan telah menunjukkan praktik baik pemenuhan aspekaspek ketenagakerjaan yang inklusif bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.

Pemerintah melalui UU No. 8 Tahun 2016 mewajibkan BUMN mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas.

Baca juga : Kementan Pamerkan Produk Pertanian Nusantara Di Acara ODICOFF

Di tahun 2021 ini, PTPN berpartisipasi dengan membuka peluang sebanyak 16 posisi untuk diisi oleh penyandang disabilitas tuna daksa, tuna rungu, dan tuna wicara untuk penempatan di seluruh Indonesia sebagai tenaga administrasi/data support.

Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) Seger Budiarjo mengatakan, hal ini dilakukan bukan sekedar pemenuhan ketentuan UU.

Seger menjelaskan, Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) ingin terus meningkatkan kesadaran mengenai kesetaraan dan inklusifitas di tempat kerja, juga memperluas kesempatan pencarian sumber daya manusia yang lebih beragam.

"Apalagi di beberapa perusahaan terbukti penyandang disabilitas memiliki kemampuan yang kadang tidak dimiliki karyawan non disabilitas," katanya.

Baca juga : Kedubes Inggris Luncurkan Program Digital Inklusif

Selain itu, kata Seger, dengan mempekerjakan penyandang disabilitas dapat memberikan nilai tambah terhadap reputasi, prestise, dan nama baik perusahaan, sebagai entitas yang berkomitmen dalam mewujudkan dunia kerja inklusif, dalam penghormatan asas kesetaraan.

Secara keseluruhan, Seger mengungkapkan, penyandang disabilitas yang bekerja di PTPN Group sebanyak 633 orang mulai dari pelaksana hingga level pengawas.

Mereka tersebar di berbagai posisi, yakni operator dan pelaksana, supporting dan keamanan, staf administrasi dan teknisi, supervisor tingkat pelaksana atau mandor, dan supervisor atau tingkat manager. Derajat kedisabilitasannya pun berbeda-beda, mulai dari ringan, sedang hingga berat.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.