BREAKING NEWS
 

Kejagung Usut Transaksi Anak Usaha Adhi Karya

Cuma Dapat HGB 1,2 Hektare

Reporter : ASEP GAMPANG
Editor : RIFFMY
Kamis, 16 Juni 2022 07:30 WIB
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: Puspenkum Kejagung).

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus pembelian lahan di Limo, Cinere, Depok yang dilakukan PT Adhi Persada Realti. Anak usaha PT Adhi Karya itu diduga mengalami kerugian dalam transaksi yang berlangsung 2012-2013.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, penanganan kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun belum ada yang ditetapkan tersangka.

Pengusutan lebih dalam dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Nomor Print 35/F.2/Fd.2/06/2022 tanggal 6 Juni 2022.

Sebelumnya, penyidik Gedung Bundar telah memeriksa 30 orang. Alhasil didapati indikasi tindak pidana korupsi. Sehingga diputuskan untuk dilakukan penyidikan.

Baca juga : Blended Learning Penting Agar Anak Bahagia Dalam Belajar

PT Adhi Persada Realti melakukan pembelian tanah di Limo seluas 20 hektare dari PT Cahaya Inti Cemerlang. Rencananya, lahan ini untuk membangun membangun apartemen.

Namun setelah transaksi diketahui lahan yang dibeli tidak memiliki akses ke jalan umum. Untuk menuju jalan, melalui tanah milik PT Megapolitan. Tanah itu dikuasai masyarakat.

Adsense

Selain itu, berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, sebagian lahan milik PT Megapolitan me­rupakan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 46 dan 47 atas nama Sujono Barak Rimba.

Tanpa mengecek kondisi dan status lahan secara cermat, PT Adhi Persada Realti langsung melakukan pembayaran kepada PT Cahaya Inti Cemerlang melalui rekening notaris.

Baca juga : BKS Dianugerahi Doktor Honoris Causa Dari UGM

Pembayaran diteruskan ke rekening pribadi Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Cahaya Inti Cemerlang.

Atas pembayaran lahan ini, PT Adhi Persada Realti baru memperoleh Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 5316 atas nama PT Adhi Persada Realti seluas 12.595 meter persegi atau 1,25 hektare.

Sisanya, lahan seluas 18 hektare masih dalam penguasaan pihak lain atau sengketa. Sampai saat ini, lahan itu tidak bisa diambil alih atau dilakukan pengalihan hak kepemilikannya.

“Terdapat indikasi kerugian keuangan negara dari pembelian tanah oleh PT Adhi Persada Realti dari PT Cahaya Inti Cemerlang,” kata Sumedana.

Baca juga : Kurangi Transaksi Non Tunai, Bank Mandiri Gandeng Bank Banten

Namun ia belum mengutarakan kerugian daa kasus ini. “Tunggu hasil penyidikan yang masih dalam tahap pengembangan. Nanti informasinya akan disampaikan kembali,” kata Sumedana.

Ia menyampaikan penyidik telah mengamankan lahan yang telah dibeli PT Adhi Persada Realti. Statusnya status quo. Penyidik berkoordinasi dengan BPN untuk melakukan pemblokiran sehingga tidak bisa dipindahtangankan maupun dikuasai pihak lain. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense