BREAKING NEWS
 

Anggota DPR Lasmi Indaryani Dicecar KPK Soal Penganggaran Proyek Di Banjarnegara

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 16 Juni 2022 12:04 WIB
Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Budhi Sarwono juga menyandang status tersangka terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Selasa, 15 Maret 2022.

Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, pada tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.

Baca juga : Pengamat: Kepercayaan Terhadap Parpol Dan DPR Juga Rendah, Mau Ikut Dibubarkan?

Dalam kasus itu, diduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi, seperti dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak.

Selain itu, KPK juga telah menyita aset senilai Rp 10 miliar yang diduga milik tersangka Budhi dalam kasus pencucian uang tersebut.

Baca juga : Anggota Bawaslu Dukung Puan Maharani Soal Efektivitas Dan Efisiensi Anggaran Pemilu

Budhi Sarwono sendiri divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam berbagai proyek yang diduga melibatkan tiga perusahaan miliknya pada kurun waktu 2017 hingga 2018.

Di samping itu, hakim juga menjatuhkan vonis berupa denda sebesar Rp 700 juta, yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense