BREAKING NEWS
 

Soal Capres Nol Persen

MK Matikan Mimpi Yusril

Reporter : NUR ROCHMANNUDIN
Editor : ADITYA NUGROHO
Jumat, 8 Juli 2022 06:55 WIB
Ketua MK Anwar Usman saat bacakan putusan menolak judicial review presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden yang dimohonkan Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra dan Ketua DPD La Nyalla Mattalitti, Kamis (7/7/2022). (Foto : Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI)

 Sebelumnya 
Yusril mengaku pernah menggabungkan norma Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A ayat (2) dan Pasal 22E UUD 45 dengan menggunakan tafsir sistematik untuk menyatakan Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 45. Namun, MK justru mempreteli ketiga pasal itu satu demi satu untuk mendukung pendapatnya sendiri: Pasal 222 UU Pemilu adalah konstitusional.

“Tidak ada hubungan korelatif antara presidential treshold dengan penguatan sistem Presidensial sebagaimana selama ini didalilkan MK. Politik begitu dinamis, oposisi bisa berubah menjadi partai pemerintah hanya dalam sekejap,” kata Yusril.

Baca juga : Progres Capai 34,26 Persen, ITDC Pastikan Pembangunan Tana Mori Sesuai Target

Yusril juga memprediksi, bila gugatan yang diajukan PKS di MK soal ambang batas nyapres bakal bernasib sama. Kata dia, PBB yang punya legal standing, dua kali gugatannya ditolak MK, apalagi PKS sebagai pihak yang terlibat dalam pembuatan undang-undang tersebut.

“Prediksi saya, MK akan menyatakan N.O atas permohonan tersebut tanpa memeriksa materinya. Nasib permohonan PKS nampaknya akan sama dengan permohonan PBB,” tandas Yusril.

Baca juga : Tiba di Madinah, Wapres Disambut Pasukan Kehormatan Militer

Di akun Twitternya, Yusril sempat ditanya seorang warganet soal upaya hukum selanjutnya setelah beberapa kali gugatannya soal ambang batas nyapres ditolak MK. “Dorong fraksi-fraksi di DPR untuk amandemen ketentuan Pasal 222 Undang-undang Pemilu,” jawab Yusril. [MEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense