Sebelumnya
Dijelaskan Tumpak, Lili sudah mengajukan surat pengunduran diri kepada Jokowi pada 30 Juni 2022. Terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan, Tumpak menerangkan pemeriksaan Lili tidak dapat dilanjutkan lagi meski perbuatan itu dilakukan saat dia masih berstatus sebagai insan KPK.
Untuk diketahui, Lili dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik karena menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB). Lili diduga mendapatkan fasilitas tersebut dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Baca juga : Lili Pilih Ke Bali
Sebelum menghadapi dugaan penerimaan fasilitas dari salah satu BUMN tersebut, Lili juga sudah pernah dijatuhi sanksi berat oleh Dewas KPK berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan pada Agustus 2021.
Dalam kasus itu, Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.
Baca juga : Bu Lili, Mundur Lebih Terhormat
Apa tanggapan Pimpinan KPK? Ketua KPK, Firli Bahuri menyampaikan terima kasih kepada Lili atas kinerjanya selama menjabat sebagai pimpinan KPK. Firli menghormati keputusan Lili yang mengundurkan diri sebagai wakil ketua KPK.
Mantan Kapolda NTB itu menjelaskan, pihaknya telah mengantongi surat Keppres dari Jokowi terkait pemberhentian Lili sebagai pimpinan KPK. Surat Keppres tersebut kemudian dilanjutkan kepada Dewas KPK.
Baca juga : Paloh-Mega, Teman, Tapi Tidak Mesra
"Bahwa atas pengunduran ini, Bapak Presiden telah menyetujui dan menandatangani Keppres 71/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian Pimpinan KPK Ibu Lili Pintauli Siregar, terhitung per tanggal 11 Juli 2022," urai Firli.
Selanjutnya, Jokowi akan mengajukan nama calon anggota pengganti Lili kepada DPR. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19/2019 tentang KPK. Selain itu, Firli juga menyampaikan komitmen KPK dalam pemberantasan korupsi.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.