Dark/Light Mode

Kasus Covid Memang Landai, Tapi Tidak Boleh Lalai

Minggu, 15 Mei 2022 07:05 WIB
Protokol kesehatan. (Antara Foto/Kornelis kaha).
Protokol kesehatan. (Antara Foto/Kornelis kaha).

RM.id  Rakyat Merdeka - Meski kasus Covid-19 di Indonesia terus melandai, Pemerintah tetap menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). KPCPEN#PakaiMasker menjelaskan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat tetap berlanjut hingga 23 Mei 2022.

Saat ini masih ada 23 Kabupaten/Kota yang berada di Level 3. Yakni, 1 Kab/Kota di wilayah Jawa dan Bali, serta 22 Kab/Kota di wilayah Luar Jawa dan Bali. Ketentuan PPKM terbaru yakni Inmendagri No. 24/2022 (Wilayah Jawa Bali) dan Inmendagri No. 25/2022 (Wilayah Luar Jawa dan Bali)

“Baca di https://covid19.go.id/p/regulasi,” ujar KPCPEN#PakaiMasker.

Baca juga : Hari Ini Lawan Myanmar, STY: Tidak Ada Istilah Seri

Akun @Clara_Cosendya menegaskan, Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang PPKM di wilayah Jawa- Bali. @momi_ezar bilang, PPKM di seluruh Indonesia diperpanjang selama 14 hari, terhitung sejak 10 hingga 23 Mei 2022.

“Semoga gak ada kenaikan kasus setelah masa 14 hari kita pada mudik ya,” kata dia.

Akun @A_gp2024 menjelaskan, pelaksanaan PPKM terus berjalan sesuai dengan status level daerah yang berbeda. @stan2112 menilai, perpanjangan PPKM hingga 23 Mei merupakan kebijakan yang tepat dari pemerintah.

Baca juga : PM Selandia Jacinda Ardern Berkerja Virtual

“Jangan lengah meskipun terlihat menurun trennya,” kata @stan2112. “Sangat setuju, untuk mencegah gelombang baru Covid-19,” timpal @Yudha_bagaskara.

Akun @AlbertSolo2 mengatakan, Pemerintah telah meminta masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan protokol kesehatan (prokes) yang berlaku di Indonesia. Yaitu, tidak keluar rumah atau keluar kota jika tidak ada kepentingan mendesak.

“Tetap memakai masker selama berada di luar rumah atau selama bekerja di kantor atau tempat pekerjaan,” kata dia.

Baca juga : Ahli IPB Tegaskan PMK Bisa Dikendalikan Dan Tidak Berbahaya Bagi Manusia

Menurut @Big_be4r, PPKM bakal selalu ada sampai ada deklarasi pandemi menjadi endemi. Masyarakat, kata dia, dipersilakan untuk beraktivitas tanpa beban, namun tetap harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan disiplin.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.