Dark/Light Mode

Eks Dirut Perindo Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Cermat

Selasa, 17 Mei 2022 22:45 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kuasa Hukum Mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Syahril Japarin, Maqdir Ismail menyebut dakwaan jaksa tidak cermat.

Menurutnya, dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara tidak memaparkan hal yang dapat menjelaskan motif dan niat kliennya dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perum Perindo periode 2016-2019.

"Orang yang tidak punya niat dan motif bagaimana bisa jadi terdakwa," kata Maqdir saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (17/5).

Baca juga : Pilot Sakit, Penumpang AS Daratkan Pesawat

Selanjutnya, Maqdir mempertanyakan periode perbuatan korupsi yang disangkakan terhadap kliennya. Jaksa menyatakan kliennya melakukan korupsi dari tahun 2016 sampai 2019. Padahal kata Maqdir, kliennya telah keluar dari Perum Perindo pada bulan Desember 2017.

Sehingga menurutnya, tidak mungkin kliennya dapat melakukan perbuatan korupsi hingga waktu yang ditentukan jaksa dalam dakwaan. "Syahril Japarin ini menjabat sampai 2017, sehingga tidak mungkin dia didakwa atas perbuatan orang lain," tutur Maqdir. 

Hal lain yang dituangkan Maqdir dalam eksepsi selanjutnya adalah persoalan kontrak yang tidak diuraikan jaksa. Kata Maqdir, ada dua kontrak yang ditandatangani kliennya sehingga dapat menimbulkan kerugian negara.

Baca juga : Sinergi Erat Pemerintah-BI Ciptakan Stabilitas Perekonomian

"Ini seolah-olah kontrak-kontrak yang lain dengan kerugian fantastis itu dilakukan bersama-sama dengan Pak Syahril. Ini lan nggak benar," tegasnya.

Maqdir juga menyoroti soal dakwaan yang salah sasaran alias error in persona, karena seharusnya yang didakwa bukanlah kliennya. Melainkan, kepada Perum Perindo itu sendiri.

Terlebih, dia mengklaim, kliennya tidak mencari keuntungan pribadi. Dalam dakwaan juga terdapat penyebutan identitas terdakwa yang tidak cermat.

Baca juga : Siwi Widi Sebut Anak Eks Pegawai Pajak Naksir Kepadanya, Hakim: Pede Banget!

Disebutkan, pekerjaan terdakwa dalah Deputy Pengusahaan BP Batam. Padahal sebelum surat dakwaan tersebut disusun atau diajukan ke pengadilan, terdakwa sudah tidak menjabat posisi tersebut.

Sementara sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP, suatu Surat Dakwaan harus memuat identitas terdakwa secara lengkap termasuk pekerjaan tersangka, sehingga dengan demikian pekerjaan harus dijelaskan secara tepat dan benar "Sehingga sudah sepatutnya dakwaan dimaksud dinyatakan tidak dapat diterima," beber Maqdir.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.