RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Hal ini dibenarkan Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Achmad Nur Saleh.
Baca juga : Firli Lagi Garap Kakap Nih
"Atas nama Karen A, ada masa cegahnya 8 Juni 2022 sampai dengan 8 Desember 2022," ujar Achmad melalui pesan tertulis, Rabu (13/7).
Meski begitu, dia tidak menjelaskan status hukum Karen sebagaimana tertuang dalam surat permohonan yang disampaikan KPK kepada Ditjen Imigrasi. Juga, kasus yang sedang diusut.
Baca juga : Yuk, Daftarin Anaknya Ke SMP & SD Negeri
Sementara Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri belum memberikan penjelasan. Saat ini, komisi antirasuah diketahui sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait pembelian liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
Sudah ada tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus tersebut. Tetapi, belum diumumkan ke publik. KPK masih terus mengumpulkan dan memperkuat alat bukti terkait perkara ini.
Baca juga : KPK Tetapkan Adik Bupati Muna Tersangka Kasus Suap Dana PEN Daerah
Salah satunya dengan memeriksa saksi-saksi. Pada Kamis (30/6), tim penyidik KPK memeriksa Direktur Utama PT Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto dan Dewan Komisaris PT Pertamina periode 2010-2013 Evita Herawati Legowo.
Saat itu, KPK mendalami proses transaksi jual-beli dalam pengadaan LNG tahun 2011-2021. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.