Dark/Light Mode

KPK Cecar Direksi Summarecon Agung Soal Aliran Duit Buat Mulusin Perizinan

Selasa, 21 Juni 2022 11:06 WIB
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sejumlah petinggi PT Summarecon Agung (SMRA) dalam kasus dugaan suap izin mendirikan apartemen di kawasan Malioboro, Yogyakarta.

Mereka dicecar penyidik komisi antirasuah soal dugaan adanya aliran uang untuk memuluskan perizinan pembangunan apartemen Royal Kedhaton di Kota Pelajar itu.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengajuan perizinan ke Pemkot Yogyakarta dan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk memperlancar pengurusan perizinan dimaksud," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (21/6).

Para petinggi Summarecon yang diperiksa adalah Head of Finance Regional 8 PT Summarecon Amita Kusumawaty, Staf Finance PT Summarecon Marcella Devita, dan Direktur PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika.

Baca juga : Emak-emak Deli Serdang Deklarasikan Dukungan Buat Ganjar Pranowo

Kemudian, Direktur Bussines and Property PT Summarecon Agung Herman Nagaria dan Syarif Benjamin dan Head of Finance and Accounting Summarecon Property Development Doni Wirawan.

Keterangan mereka diambil untuk melengkapi berkas pemeriksaan Vice President Real Estate Summarecon Agung, Oon Nusihono, yang kini menyandang status tersangka KPK.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Oon, tiga tersangka lainnya adalah mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana, dan Sekretaris Pribadi merangkap Ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono.

Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto Budi Yuwono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Oon Nusihono ditetapkan sebagai pihak pemberi suap.

Baca juga : Kembangin Digitalisasi Sistem Pembayaran, BI Buka Konsultasi Publik

Perkara ini bermula ketika Oon selaku petinggi PT Summarecon Agung Tbk melalui Direktur Utama (Dirut) PT Java Orient Property (JOP), Dandan Jaya mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro pada 2019.

Untuk diketahui, PT JOP merupakan anak usaha dari PT Summarecon Agung. Kemudian, proses permohonan izin berlanjut di tahun 2021.

Untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, Oon dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi serta kesepakatan dengan Haryadi Suyuti yang saat itu menjabat Wali Kota Yogyakarta.

Diduga, ada kesepakatan jahat antara Oon dan Haryadi. Kesepakatan jahat keduanya antara lain, Haryadi berkomitmen kepada Oon akan selalu mengawal permohonan IMB untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton dengan memerintahkan anak buahnya.

Baca juga : Geledah Rumah Bos Summarecon Agung, KPK Amankan Berbagai Dokumen Perizinan

Haryadi menyuruh anak buahnya yakni, Kadis PUPR saat itu untuk segera menerbitkan IMB. Dia juga memerintahkan agar penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang diminta Oon Nusihono disertai dengan uang pelicin.

Tapi, dari hasil penelitian dan kajian yang dilakukan Dinas PUPR, ditemukan ada beberapa syarat yang tidak terpenuhi terkait IMB pembangunan Apartemen Royal Kedhaton.

Di antaranya, terdapat ketidaksesuaian dasar aturan bangunan, khususnya terkait tinggi an posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.