BREAKING NEWS
 

Sidang Praperadilan, KPK Sebut Mardani Maming Terima Suap Rp 104 Miliar

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 20 Juli 2022 20:21 WIB
Mardani H Maming. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkapkan, mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming diduga menerima suap terkait izin usaha pertambangan (IUP) di wilayahnya dengan nilai mencapai lebih dari Rp 104 miliar.

Hal itu diungkapkan anggota Tim Biro Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ahmad Burhanudin saat menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan Maming di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (20/7).

Baca juga : KPK Dibela Kejagung

Burhan pun mengatakan, KPK telah mengantongi bukti permulaan yang ditemukan penyelidik dalam kasus ini. "Rincian akumulasinya Rp 104.369.887.822," ucap Burhan di ruang sidang PN Jaksel.

Adsense

Burhan mengatakan, hal itu menjadi bukti bahwa Mardani Maming diduga menerima suap. Uang itu, kata Burhan, disalurkan sejak 20 April 20154 hingga 17 september 2021, atau selama tujuh tahun.

Baca juga : Slank Luncurin Koperasi Slankops, Teten Harap Ini Jadi Role Model

Sebelumnya, KPK menetapkan Maming sebagai tersangka kasus suap izin pertambangan di Tanah Bumbu yakni Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani H Maming.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, upaya praperadilan itu tidak menghalangi KPK melanjutkan penyidikan. Sebab, praperadilan hanya menggugat aspek formil penetapan tersangka Maming. Sementara, aspek materiil perkara tersebut tetap diusut KPK.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense