Dark/Light Mode

Dipanggil Jadi Saksi Buat Suaminya

Istri Mardani Maming Tak Penuhi Panggilan Penyidik KPK

Kamis, 14 Juli 2022 11:25 WIB
Bendum PBNU Mardani H Maming. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Bendum PBNU Mardani H Maming. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri Bendahara PBNU Mardani H Maming, Erwinda, Rabu (13/7) kemarin.

Ibu rumah tangga itu dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang menjerat suaminya menjadi tersangka.

Selain Erwinda, penyidik juga memanggil ibu rumah tangga bernama Nur Fitriani Yoes Rahman. Keduanya dijadwalkan digarap di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. 

Baca juga : Selain Suap, Mardani Maming Juga Dijerat Penerimaan Gratifikasi

"Hari Rabu (13/7) kemarin tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi dugaan TPK pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu Kalsel atas nama Erwinda, dan Nur Fitriani Yoes Rahman, keduanya ibu rumah tangga," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (14/7).

Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa konfirmasi kepada tim penyidik komisi antirasuah. Ali pun mengingatkan para saksi agar koperatif hadir memenuhi panggilan kedua yang segera dikirimkan tim penyidik.

Ditegaskan jubir berlatarbelakang jaksa itu, permohonan praperadilan yang diajukan Mardani Maming ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, tidak menghalangi proses penyidikan perkara ini. "Pengumpulan alat bukti terus kami lakukan," tegasnya.

Baca juga : Saat Denny Indrayana Dan BW Pasang Badan Bela Mardani Maming Yang Jadi Tersangka KPK

Status tersangka Mardani Maming terungkap dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Awalnya, wartawan mengonfirmasi soal kabar pencegahan eks Bupati Tanah Bumbu itu ke luar negeri, atas permintaan KPK.

"Betul (dicegah), berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh, lewat pesan singkat, Senin (20/6).

Setelah itu, wartawan kembali bertanya soal status Maming kepada Achmad Nur. "Izin tanya lagi pak Kasubag, Mardani Maming dicegah ke luar negeri dalam statusnya sebagai saksi atau tersangka?" tanya wartawan.

Baca juga : Wakil Bupati Sampang Ogah Cerai Di Pilkada

"Tersangka," jawab Achmad Nur Saleh.

Mardani sendiri pernah diperiksa KPK pada 2 Juni lalu. Saat itu, dia digarap selama 12 jam. Usai pemeriksaan, Mardani irit bicara.

Dia hanya mengaku diperiksa soal permasalahannya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.