Dark/Light Mode

Bukan Kriminalisasi, KPK Tegaskan Kasus Mardani Maming Murni Penegakan Hukum

Selasa, 12 Juli 2022 18:48 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang menyeret Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani Maming, murni penegakan hukum.

"Kami tegaskan bahwa tidak ada kepentingan lain, selain murni penegakan hukum," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (12/7).

Ali menegaskan, para tersangka dalam perkara ini ditetapkan karena adanya bukti permulaan yang cukup. KPK memastikan semua proses sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca juga : Kirim Surat Minta PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Mardani Maming, Ini Alasan KPK

Jubir berlatarbelakang jaksa ini pun menyayangkan pernyataan kuasa hukum Mardani H Maming, Denny Indrayana, yang menyebut kasus ini berkaitan dengan masalah bisnis kliennya dengan pemilik PT Jhonlin Group, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

"Kami menyayangkan adanya pihak-pihak yang mencoba menggiring opini substansi perkara ini tanpa berdasarkan argumentasi hukum yang tepat," tegasnya.

Dia meminta kubu Mardani Maming memberikan bantahan dalam persidangan gugatan praperadilan yang dilayangkan Maming.

Baca juga : PBNU Tunjuk Eks Pimpinan KPK Dan Mantan Wamenkumham Jadi Kuasa Hukum Mardani Maming

"Silakan sampaikan bantahan, tentu pada tempatnya, sesuai koridor hukum. Sama-sama kita ikuti uji keabsahan syarat formil proses penyidikan perkara ini di depan persidangan yang terbuka untuk umum dimaksud," tandas Ali.

Untuk diketahui, KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus itu. Komisi antirasuah belum membeberkan nama tersangka secara resmi.

Baca juga : Lewat Digitalisasi, KADIN Dorong UMKM Naik Kelas Masuk Rantai Pasok Global

Namun, Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi menyebut ada dua orang yang dicegah KPK dalam kasus ini, mereka ialah Mardani Maming dan adiknya, Rois Sunandar.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.