Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- 5 Profesor Hingga Mantan Petinggi Komnas HAM Bela Firli Di Sidang Praperadilan
- BPIP Ajak Pemkab Dan Masyarakat Gunungkidul Cegah Stunting
- Relawan Prabowo Rabu Biru Untuk Indonesia Luncurkan 2 Mobil Rumah Sehat Keliling
- Ini Kunci Pesut Etam Kokoh Di Puncak Klasemen
- Survei ASI: Ganjar-Mahfud Tempel Prabowo-Gibran, AMIN Paling Buncit
Selain Suap, Mardani Maming Juga Dijerat Penerimaan Gratifikasi
Kamis, 14 Juli 2022 08:31 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya menjerat Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani H Maming dengan pasal suap.
Tapi, eks Ketua Umum HIPMI itu juga disangkakan menerima gratifikasi Mardani H Maming dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).
"KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (14/7).
Baca juga : Rishi Sunak Menangkan Voting Putaran Pertama, Zahawi Dan Hunt Tereliminasi
Dia menjelaskan, dugaan gratifikasi Mardani Maming diduga dilakukan saat dirinya menjabat Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Jubir berlatarbelakang jaksa itu memastikan, KPK juga sudah mengantongi sejumlah bukti perbuatan pidana Mardani Maming ini.
"Setelah KPK meminta bahan keterangan kepada sejumlah pihak dan kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup," ungkapnya.
Baca juga : Bukan Kriminalisasi, KPK Tegaskan Kasus Mardani Maming Murni Penegakan Hukum
Mardani H Maming diketahui disebut menerima uang sebesar Rp 89 miliar melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).
PT PAR dan TSP bekerja sama PT Prolindo Cipta Nusantara atau PCN dalam hal pengelolaan pelabuhan batu bara dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU).
Hal itu diungkap Dirut PT PCN Christian Soetio yang merupakan adik dari Henry Soetio. Christian mengetahui adanya uang masuk ke Mardani karena melihat percakapan kakaknya yang meninggal pada 2021 terkait adanya perintah agar PT PCN mentransfer uang itu kepada Mardani.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya