Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kuasa Hukum Anggota DPR DK Sebut Laporan Pencabulan Bermuatan Politis

Sabtu, 16 Juli 2022 23:49 WIB
Ilustrasi dampak pencabulan (Foto: Istimewa)
Ilustrasi dampak pencabulan (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - DK, seorang anggota DPR yang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan kasus pencabulan, belum mau memberikan klarifikasi langsung. Dia memilih mewakilkan penyampaian klarifikasi melalui kuasa hukumnya, M Soleh.

M Soleh menyatakan, laporan kasus pencabulan itu mengherankan. Sebab, di laporan itu disebut peristiwa terjadi pada 2018. Saat itu, kliennya masih menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Lamongan, Jawa Timur (Jatim). Kenapa laporan itu baru disampaikan sekarang. "Laporan ini jelas bermuatan politis," tegas M Soleh, dalam keterangannya, Sabtu (16/7).

Soleh menjelaskan, DK adalah Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) sebuah partai di Lamongan yang berhasil meraih suara tertinggi pada Pemilu 2019. Kini, DK menjadi legislator di Senayan.

Baca juga : Duh Serem... Ribuan RT Rawan Penularan Covid

"Ini black campaign. Sebab, banyak partai lain yang mengincar posisi itu, karena sebelum dipimpin Pak DK tak pernah lolos ke DPR," jelasnya.

Dia menambahkan, Bareskrim Polri telah memanggil B, pelapor, untuk memberikan klarifikasi pada Kamis (14/7). Namun, B tidak memenuhi panggilan tersebut.

Menurut Soleh, sebelum dilaporkan ke Bareskrim, kasus itu sudah ditangani Dewan Kehormatan (Wanhor) partai, tiga bulan lalu. Wanhor lalu memeriksa dengan menghadirkan pelapor yang merupakan staf dan saksi-saksi. Dalam penyelidikan itu, kasus tidak terbukti.

Baca juga : Kakang Dan Ferdiansyah Langsung Gabung Latihan Bersama Persib

"Saya mendampingi Pak DK dan putusan sidang Dewan Kehormatan partai, tidak terbukti. Bahkan, sudah diakui oleh sosok yang mengaku sebagai korban ketika proses di Wanhor partai," ujarnya.

Pada persidangan di Wanhor, lanjutnya, pelapor juga mengatakan tidak memiliki bukti. “Jelas, fakta-fakta aduannya tidak mendukung," imbuhnya.

Soleh mengaku heran dengan kemunculan kembali kasus dugaan pencabulan yang menyeret nama kliennya. Bila benar terjadi tindak pidana pencabulan, menurut dia, kasus tersebut seharusnya dilaporkan ke polisi beberapa tahun silam.

Baca juga : Anggota DPR Inisial DK Dilaporkan ke Bareskrim, MKD Belum Terima Aduan

"Kok tiba-tiba sekarang muncul. Ada pengakuan pencabulan, ada pengakuan pemerkosaan. Logikanya kalau ada perkosaan, kan saat itu dilaporkan," tutupnya.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.