Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Hari Ini KPK Panggil Mardani Maming Sebagai Tersangka, Bakal Datang?

Kamis, 14 Juli 2022 11:52 WIB
Bendum PBNU Mardani H Maming. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Bendum PBNU Mardani H Maming. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani H Maming.

Mardani dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

"Benar, hari ini tim penyidik mengagendakan pemanggilan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan TPK pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (14/7).

Baca juga : Selain Suap, Mardani Maming Juga Dijerat Penerimaan Gratifikasi

Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan. Apakah Mardani Maming akan datang?

Jubir berlatarbelakang jaksa ini belum bisa memastikannya. Ali meminta Mardani Maming koperatif memenuhi panggilan perdana sebagai tersangka tersebut.

"Sejauh ini belum ada informasi lebih lanjut perihal kehadiran tersangka dimaksud. Kami berharap tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan pertama dimaksud," tandasnya.

Baca juga : Saat Denny Indrayana Dan BW Pasang Badan Bela Mardani Maming Yang Jadi Tersangka KPK

Status tersangka Mardani Maming terungkap dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Awalnya, wartawan mengonfirmasi soal kabar pencegahan Mardani Maming ke luar negeri, atas permintaan KPK.

"Betul (dicegah), berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh, lewat pesan singkat, Senin (20/6).

Setelah itu, wartawan kembali bertanya soal status Mardani Maming kepada Achmad Nur. "Izin tanya lagi pak Kasubag, Mardani Maming dicegah ke luar negeri dalam statusnya sebagai saksi atau tersangka?" tanya wartawan.

Baca juga : Bukan Kriminalisasi, KPK Tegaskan Kasus Mardani Maming Murni Penegakan Hukum

"Tersangka," jawab Achmad Nur Saleh.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.