Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Nunggu Putusan Praperadilan
Mardani Maming Tak Penuhi Panggilan KPK
Kamis, 14 Juli 2022 14:20 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia tidak datang ke markas komisi pimpinan Firli Bahuri cs itu.
Mardani Maming sedianya diperiksa penyidik komisi antirasuah dalam kapasitas sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, hari ini.
Kuasa hukum Mardani Maming, Denny Indrayana menyatakan, kliennya mengajukan penundaan pemeriksaan. Permintaan itu, dilayangkan melalui surat ke KPK.
Berita Terkait : Hari Ini KPK Panggil Mardani Maming Sebagai Tersangka, Bakal Datang?
"Penundaan berkenaan dengan masih adanya proses pra peradilan yang masih berlangsung," ujar Denny kepada wartawan, Kamis (14/7).
Dia meminta semua pihak menghormati proses praperadilan tersebut. "Dan menunggu putusan hakim sebelum melakukan langkah hukum apapun," imbuh mantan Wamenkumham ini.
Status tersangka Mardani Maming terungkap dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Awalnya, wartawan mengonfirmasi soal kabar pencegahan Mardani Maming ke luar negeri, atas permintaan KPK.
Berita Terkait : Istri Mardani Maming Tak Penuhi Panggilan Penyidik KPK
"Betul (dicegah), berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh, lewat pesan singkat, Senin (20/6).
Setelah itu, wartawan kembali bertanya soal status Mardani Maming kepada Achmad Nur. "Izin tanya lagi pak Kasubag, Mardani Maming dicegah ke luar negeri dalam statusnya sebagai saksi atau tersangka?" tanya wartawan.
"Tersangka," jawab Achmad Nur Saleh.
Selanjutnya
Tags :
Berita Lainnya