Sebelumnya
Hingga pukul 21.00 WIB, Roy masih belum jelas apakah akan langsung ditahan atau tidak. "Masalah penahanannya, nanti kami update," lanjut Endra.
Menengok kembali ke belakang, Roy mula-mula dipolisikan Herna Sutana yang mengaku mewakili umat Budha pada 20 Juni 2022. "Dugaan tindak pidana Undang-Undang ITE terkait masalah simbol agama," katanya.
Baca juga : Roy Suryo Tersangka Kasus Meme Stupa Candi Borobudur
Disusul kemudian oleh laporan Ketua DPP Dharmapala Nusantara, Kevin Wu. Petinggi salah satu organisasi umat Budha itu menyebut meme stupa mirip Jokowi yang diposting Roy mengadakan ke dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA.
Akhirnya, pada Kamis (14/7) lalu, Roy dipanggil Polda Metro Jaya sebagai terlapor. Seminggu kemudian ia meminta perlindungan LPSK. Lalu kemarin akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga : Jelang Pertemuan The Fed, Rupiah Loyo Lagi
Lalu apa kata pelapor dengan ditetapkannya Roy Suryo jadi tersangka? Kevin Wu menyebut, penetapan tersangka terhadap mantan Menpora itu bisa memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
"Kami mengapresiasi langkah dan tindakan dari pihak penyidik Polda Metro Jaya yang telah bekerja secara profesional dan kami tentu saja ini memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," kata Kevin kepada wartawan, kemarin.
Baca juga : Berbaur Bersama Muslim Uighur, Otoritas China Dicurigai
Hingga tadi malam belum ada komentar dari Roy maupun kuasa hukumnya terkait dengan penetapan sebagai tersangka. [SAR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.