Dark/Light Mode

Emir Jadi Tersangka Lagi

Erick Bersih-bersih Garuda Pakai Sapu Jaksa Agung

Selasa, 28 Juni 2022 07:31 WIB
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (tengah) bersama Menteri BUMN Erick Thohir (kiri) dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh (kanan) menyampaikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (27/6/2022). Dalam kesempatan tersebut Jaksa Agung menetapkan dua tersangka baru kasus korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia, melakukan penyidikan perkara kasus dugaan korupsi penyalahgunaan impor garam industri di Kementerian Perdagangan tahun 2018, menyelidiki perkara dugaan korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan PT Duta Palma Group serta melakukan kerjasama dengan membuat tim gabungan audit tata kelola industri kelapa sawit. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa).
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (tengah) bersama Menteri BUMN Erick Thohir (kiri) dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh (kanan) menyampaikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (27/6/2022). Dalam kesempatan tersebut Jaksa Agung menetapkan dua tersangka baru kasus korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia, melakukan penyidikan perkara kasus dugaan korupsi penyalahgunaan impor garam industri di Kementerian Perdagangan tahun 2018, menyelidiki perkara dugaan korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan PT Duta Palma Group serta melakukan kerjasama dengan membuat tim gabungan audit tata kelola industri kelapa sawit. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri BUMN Erick Thohir tidak main-main membersihkan lingkungan perusahaan pelat merah dari prilaku korupsi. PT Garuda Indonesia, maskapi penerbangan pelat merah yang lagi ‘sakit’ itu, salah satu yang sedang dibersihkan Erick. Lewat tangan Jaksa Agung, Erick menyikat orang-orang yang nekat merampok uang Garuda.

Hal itu terlihat dari ditetapkannya kembali Emirsyah Satar sebagai tersangka kasus korupsi. Penetapan tersangka eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia itu, diumumkan langsung oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin di kantornya, kemarin. Saat pengumuman itu, Erick datang mendampingi Jaksa Agung. Emirsyah yang saat ini masih berstatus tahanan dalam kasus korupsi yang diusut KPK, ditetapkan Jaksa Agung sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia.

Baca juga : Kebijakan Menteri Erick Menyelamatkan Garuda Dinilai Sudah Tepat

“Sejak Senin 27 juni 2022, hasil ekspose kami menetapkan tersangka baru, yaitu ES selaku Direktur Utama PT Garuda,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, kemarin.

Untuk diketahui, Emirsyah cukup lama menakhodai Garuda Indonesia. Eks ekonom itu menjabat sebagai Dirut Garuda sejak tahun 2005 hingga 2014. Selain Emirsyah, Burhanuddin juga menetapkan tersangka lain, yaitu mantan Direktur Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo. Seperti Emirsyah, Soetikno saat ini juga masih menjalani tahanan di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, dalam kasus suap pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia.

Baca juga : Erick Pede Garuda Bisa Terbang Lebih Tinggi

Kata Burhanuddin, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. “Tidak dilakukan penahanan karena masing-masing sedang menjalani pidana atas kasus PT Garuda yang ditangani oleh KPK,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejagung telah mengumumkan tiga tersangka di kasus ini. Ketiganya adalah VP Strategic Management Office Garuda Indonesia 2011-2012 Setijo Awibowo, Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014 Agus Wahjudo, dan VP Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2012 Albert Burhan.

Baca juga : Erick: Bersih-bersih Di BUMN Jalan Terus

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal primer Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.