Sebelumnya
Proses praperadilan, tambahnya, hanya untuk menguji syarat formil keabsahan, bukan untuk menguji substansi penyidikan. KPK juga telah hadir serta menjelaskan jawaban, disertai bukti dan ahli di depan hakim praperadilan.
Baca juga : PBNU Diminta Dorong Mardani Maming Penuhi Panggilan KPK
"KPK pastikan dalam setiap penyelesaian perkara yang ditanganinya tetap patuh pada ketentuan dan proses hukum yang berlaku," tegas Ali. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.