Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Bela Mardani Maming Lawan KPK
Denny Indrayana Sebut Haji Isam Lakukan Kriminalisasi, Juga Kebal Hukum
Selasa, 12 Juli 2022 18:19 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kuasa hukum Mardani H Maming, Denny Indrayana bersikukuh, kliennya dikriminalisasi dalam pengusutan dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Kriminalisasi ini diyakini karena Maming berkonflik dengan pemilik PT Jhonlin Group, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM ini mengaku sangat mengenal sepak terjang pengusaha berdarah Bugis itu di Kalimantan Selatan.
Baca juga : Yaqut Maju Kena Mundur Kena
"Saya sangat paham tidak sedikit pengusaha yang dikriminalisasi ketika berseteru dengan Haji Isam. Atau, masyarakat dan rakyat kecil Kalsel yang kehilangan lahannya, karena bersengketa dengan grup usaha Haji Isam,," ujar Denny, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/7).
Denny yakin, pengusutan perkara di KPK bukan karena permasalahan hukum. Tetapi, ingin mengusik urusan bisnis Bendahara Umum PBNU itu.
"Mardani dengan jelas menyebut, ini sebenarnya ada kaitan dengan persoalan bisnis Haji Samsudin Arsyad atau Haji Isam di Kalsel," tuturnya.
Baca juga : Mardani Maming Jadi Tersangka KPK, PDIP Tunggu Informasi Resmi
Atas dasar itulah, kliennya mengajukan praperadilan. "Itu akan buktikan pada saat proses salah satunya dalam proses praperadilan ini," tegas Denny.
Selain itu, dia juga menilai Haji Isam kebal hukum. Dalam kasus yang diproses KPK, yakni suap pemeriksaan pajak di Ditjen Pajak, perusahaan milik Haji Isam, PT Jhonlin Baratama, termasuk salah satu yang memberikan suap.
"Sudah berulangkali disebut oleh para penerima suapnya, dari unsur pejabat pajak, tidak kunjung berlanjut di KPK. Jangankan jadi tersangka sebagai pemberi suap, menjadi saksi pun tidak," tegasnya.
Baca juga : Bela Mardani H Maming, Akademisi: Jaga Asas Praduga Tak Bersalah
Oleh karena itu, lanjut dia, dirinya bersama Bambang Widjojanto akan mengadvokasi kasus ini. Dia mengaku ingin melanjutkan perjuangan melawan kezaliman.
"Ini adalah panggilan jihad hukum yang harus diterima sebagai amanah, yang tentunya tidaklah ringan," tandasnya.
Untuk diketahui, KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus itu.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya