BREAKING NEWS
 

Menang Lawan Mardani Maming, KPK Tancap Gas Selesaikan Penyidikan

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 27 Juli 2022 15:47 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) putusan sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.

"Hakim telah objektif dan independen memutus perkara permohonan dimaksud," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (27/6).

Ali mengatakan, pihaknya sudah optimis memenangkan gugatan itu sejak awal. Soalnya, komisi antirasuah meyakini, semua proses hukum penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu itu tidak menyalahi aturan.

Baca juga : Kasus Jin Buang Anak Dinilai Lebih Tepat Diselesaikan Di Dewan Pers

"Kami yakin bahwa penyidikan oleh KPK ini sudah sesuai prosedur sehingga kami tetap lanjutkan penyidikan ini dengan mengagendakan pemanggilan saksi dan pengumpulan bukti lainnya," tuturnya.

Adsense

Pasca putusan praperadilan ini, KPK bakal langsung tancap gas menggeber penyidikan kasus suap dan penerimaan gratifikasi tersebut.

"KPK akan selalu menyampaikan perkembangan setiap proses penanganan perkara sebagai bentuk transparansi, sekaligus pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi," janji Ali.

Baca juga : Kuasa Hukum Mardani Maming Minta KPK Bersabar Tunggu Putusan Praperadilan Besok

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan penetapan tersangka yang diajukan Mardani H Maming.

"Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo di PN Jaksel, Rabu (27/7).

Hakim menilai, KPK sudah sesuai prosedur dalam menetapkan Mardani sebagai tersangka. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense