Dark/Light Mode

Dipastikan Bakal Kooperatif

Kuasa Hukum Mardani Maming Minta KPK Bersabar Tunggu Putusan Praperadilan Besok

Selasa, 26 Juli 2022 15:32 WIB
Mardani H Maming. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mardani H Maming. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, Denny Indrayana kembali meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersabar.

Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu itu dipastikan bakal kooperatif terhadap proses hukum yang menjeratnya.

Baca juga : Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi Askrindo Ragukan Kemampuan Saksi Ahli

"Saudara Mardani H Maming kooperatif. Dalam panggilan pertama dan kedua kami bersurat kepada KPK. Bahkan kemarin, Senin pun, kami bersurat," ujar Denny, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (26/5).

Tetapi, mantan Wamenkumham itu meminta komisi antirasuah untuk terlebih dahulu menunggu putusan praperadilan yang bakal diketok besok.

Baca juga : KPK Ultimatum Mardani Maming, LSAK Minta Jangan Ragu

"Kenapa demikian? Kami kan optimis, Insya Allah bisa memenangkan praperadilan. Kalau status tersangkanya dinyatakan batal atau tidak sah kan tidak perlu ada pemeriksaan. Itu sebabnya, kami bermohon meminta ya, mari sama-sama menunggu putusan yang besok jam 1 diagendakan akan dibacakan," tuturnya.

"Jika ada kondisi hukum yang tetap berjalan, maka pemohon (Maming) siap untuk hadir dan diperiksa. Itu yang kami sampaikan dalam surat kami yang menjawab panggilan pertama maupun kemarin untuk menegaskan bahwa kami pemohon kooperatif," sambung Denny.

Baca juga : 3 Ahli Nilai Mardani Maming Tak Melanggar Hukum

Dia mengaku tidak berkomunikasi dengan Mardani Maming dalam beberapa hari belakangan. Karena itu, Denny mengaku tak tahu keberadaan Bendahara Umum PBNU tersebut.

"Saya tidak tahu, karena beliau kelihatannya butuh keliling untuk ziarah-ziarah, biasanya dalam situasi seperti ini butuh lebih mendekatkan diri pada yang di Atas. Di mana posisi beliau memang tidak menginfokan," tandasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.