Dark/Light Mode

KPK Ultimatum Mardani Maming, LSAK Minta Jangan Ragu

Kamis, 21 Juli 2022 23:29 WIB
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - KPK mengultimatum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming untuk memenuhi panggilan penyidik. Jika sampai dua kali pemanggilan Mardani masih mangkir, KPK bakal melakukan upaya jemput paksa sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Sesuai dengan KUHAP, dua kali dipanggil tidak hadir, ya kita punya penyidik, punya kewenangan untuk menghadirkan yang bersangkutan secara paksa. Kita akan jemput yang bersangkutan, gitu," tegas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis (21/7).

Baca juga : 3 Ahli Nilai Mardani Maming Tak Melanggar Hukum

Mardani, yang kini menjadi tersangka dugaan penerimaan suap, pertama kali mendapat panggilan penyidik KPK pada Kamis (14/7). Namun, Maming mangkir dalam pemanggilan itu. KPK selanjutnya akan mengirim pemanggilan kedua yang belum ditentukan waktunya.

Terkait penetapan tersangkanya tersebut, Maming tengah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hingga kini, persidangan praperadilan itu terus bergulir. Kuasa hukum Maming, Denny Indrayana, menyebut, kliennya menunggu sidang praperadilan selesai.

Baca juga : Sidang Praperadilan, KPK Sebut Mardani Maming Terima Suap Rp 104 Miliar

Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) mendorong KPK tidak ragu dengan ultimatum tadi. Jika Mardani kembali mangkir dalam panggilan pemeriksaan berikutnya, KPK bisa melakukan penjemputan paksa.

“Jika Maming mangkir lagi, KPK harus jemput paksa yang bersangkutan. Jangan ragu, jemput paksa saja,” ungkap peneliti LSAK Sirajudin, dalam keterangannya, Kamis (21/7).

Baca juga : KPK Sebut Penunjukan BW Sebagai Kuasa Hukum Mardani Maming Penuh Konflik Kepentingan

Sirajudin menilai, seharusnya Maming bisa menghargai proses penyidikan yang tengah dilakukan KPK, agar bisa membuat kasusnya terang benderang kasusnya. “Sebagai orang berpendidikan, seharusnya Maming mengerti proses hukum yang sedang berjalan di KPK,” ujarnya.

Sirajudin melanjutkan, jika memang merasa tidak bersalah, Maming tak perlu takut memenuhi panggilan KPK. “Justru, memenuhi panggilan KPK ini jadi ajang pembuktian diri kalau memang dia tidak bersalah,” katanya.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.