Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Jin Buang Anak Dinilai Lebih Tepat Diselesaikan Di Dewan Pers

Selasa, 26 Juli 2022 17:04 WIB
Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka.
Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Rizal Ramli turut hadir dalam sidang ujaran kebencian dengan terdakwa Edy Mulyadi.

Rizal Ramli yang duduk di kursi terdepan pengunjung menyebut hanya menyaksikan jalannya persidangan. Ia pun enggan jika diminta jadi saksi.

"Nggak perlu (jadi saksi), ngapain pengadilan eror begini jadi saksi," kata Rizal Ramli saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/7).

Baca juga : Beli Sembako Di Pasar Bisa Lewat Tokopedia

Rizal juga mengaku kecewa dengan pengadilan serta jaksa yang dipandang tak menjunjung hak Edy Mulyadi sebagai insan pers.

Menurutnya, pekerjaan jurnalis diatur dalam Undang-Undang lex specialis dan merupakan bagian dari pilar demokrasi.

Sehingga, nilai Rizal, jalannya persidangan yang mengadili Edy Mulyadi dianggap akan jadi preseden buruk bagi demokrasi dan kebebasan pers. Ia pun mendorong Dewan Pers agar proaktif dalam menyikapi kasus seperti ini.

Baca juga : Sanur Jadi KEK Kesehatan, Airlangga Ajak Masyarakat Berobat Di Dalam Negeri

"Kalau sampai wartawan salah nulis, salah interpretasi, maka pertama kali harus disidang dulu di dewan pers, jadi ini pengadilan ini pengadilan error, karena tidak berhak mengadili wartawan," ungkap Rizal.

Ia pun menekankan, pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang fungsinya berpedoman kepada transparansi, independensi dan akuntabilitas yang bersama civil society berfungsi mendorong good governance.

Ia pun menyebut, pernyataan Edy Mulyadi soal jin buang anak konteksnya adalah dalam rangka melakukan kontrol dan tidak masuk kategori pidana. "Ini bukan kasus kriminal, tapi karena keseleo lidah,’’ kata Rizal Ramli.

Baca juga : Mega Waswas

Lebih jauh, Rizal Ramli mengingatkan, pers adalah salah satu pilar dari demokrasi yang dilindungi oleh Undang-Undang. Ia pun mengatakan bahwa tujuan peradilan terhadap Edy Mulyadi merupakan penegasan bahwa Indonesia saat ini bukan lagi negara demokrasi.

"Pertanyaan saya dengan pengadilan model begini, ini mau nunjukkan bahwa Indonesia sudah semakin tidak demokratis, sudah semakin otoriter," pungkasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.