BREAKING NEWS
 

Terima Duit Ketok Palu Rp 230 Juta

Wakil Ketua DPRD Tulungagung Ditahan KPK

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 3 Agustus 2022 18:14 WIB
Wakil Ketua DPRD Tulungagung Adib Makarim. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Ketua DPRD Tulungagung Adib Makarim. Adib merupakan tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AM untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 3 Agustus sampai 22 Agustus 2022, di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (3/8).

Selain Adib, dalam perkara ini penyidik komisi antirasuah juga menetapkan dua tersangka lain, yakni dua eks Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Agus Budiarto dan Imam Kambali.

"KPK mengimbau dua tersangka lainya, yaitu AG dan IK, untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya oleh tim penyidik," imbaunya.

Baca juga : KPK Cegah Wakil Ketua DPRD Tulungagung Dan 3 Orang Lainnya Ke Luar Negeri

Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan eks Ketua DPRD Tulungagung Supriyono.

"Selanjutnya KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga tersangka," beber mantan Wakapolda DI Yogyakarta ini.

Ketiga tersangka tersebut, bersama Ketua DPRD Tulungagung periode 2014-2019 Supriyono, disebut meminta "uang ketok palu" sebesar Rp 1 miliar kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Uang itu, untuk melicinkan proses pengesahan RAPBD TA 2015 menjadi APBD, yang pembahasannya mengalami deadlock atau jalan buntu.

Baca juga : Andi Arief Balikin Duit Rp 50 Juta Dari Bupati PPU Ke KPK

Menanggapi permintaan tersebut, perwakilan TAPD menyampaikan pada Bupati Tulungagung saat itu, Syahri Mulyo, dan kemudian disetujui.

Adsense

"Selain uang ketok palu diduga ada permintaan tambahan uang lain sebagai jatah banggar yang nilai nominalnya disesuaikan dengan jabatan dari para anggota DPRD," ungkap Karyoto.

Penyerahan uang diduga dilakukan secara tunai dan bertempat di kantor DPRD Kabupaten Tulungagung yang berlangsung dari tahun 2014 sampai tahun 2018.

Diduga, ada beberapa kegiatan yang diminta oleh Imam Kambali sebagai perwakilan Supriyono, Adib Makarim dan Agus Budiarto untuk dilakukan pemberian uang dari Syahri Mulyo. Di antaranya, pada saat pengesahan penyusunan APBD murni maupun penyusunan perubahan APBD.

Baca juga : Yandri Susanto Resmi Jadi Wakil Ketua MPR, Bamsoet Sambut Dengan Hangat

"Para tersangka diduga masing-masing menerima "uang ketok palu" sejumlah sekitar Rp 230 juta," ungkapnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense