BREAKING NEWS
 

Tegas!! KAI Pecat Oknum Petugas Kebersihan Pelaku Pelecehan Seksual Di Stasiun Ciamis

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Jumat, 5 Agustus 2022 07:02 WIB
Ilustrasi Stasiun Ciamis (Foto: Humas KAI)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Kereta Api Indonesia (Persero) memecat oknum petugas kebersihan di Stasiun Ciamis, yang terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap seorang pelanggan kereta api.

Pemecatan ini adalah bagian dari komitmen KAI terhadap layanan transportasi kereta api yang ramah, serta nyaman bagi anak-anak dan perempuan. Baik dalam perjalanan, atau di lingkungan stasiun. 

"KAI menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada korban. KAI sama sekali tidak memberikan ruang untuk pelaku pelecehan seksual, dalam berbagai layanan KAI. Kami langsung melakukan tindakan tegas dan memberikan sanksi berat kepada pelaku pelecehan seksual tersebut," tegas VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya, Jumat (5/8).

Begitu menerima laporan dari pelanggan atas ketidaknyamanan, KAI langsung bergerak cepat membuat pengaduan ke Polsek Ciamis.

Baca juga : Polisi Dalam Aksi Kekerasan Terhadap Jakmania Di Stasiun Jatinegara

Korban tidak bermaksud membawa kasus ini ke ranah hukum, karena menilai pemecatan tersebut sudah cukup untuk menghukum pelaku.

Jajaran KAI juga telah bertemu kembali dengan korban di kediamannya di Ciamis, untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung, dan memberikan dukungan atas trauma yang dirasakan.

Adsense

Korban pun mengucapkan terima kasih, atas respon cepat KAI dalam menindaklanjuti kejadian ini. Dia menganggap kasus tersebut sudah selesai, dengan dipecatnya pelaku.

"Kami secara rutin melakukan pembinaan terhadap jajaran frontliner yang bertugas. Ini akan terus kami tingkatkan. KAI akan memastikan kembali, bahwa setiap pegawai yang bertugas, siap melayani pelanggan sesuai SOP," papar Joni.

Baca juga : Waspada, Pelecehan Seksual Di Media Sosial

"Pelanggan yang mengalami tindakan pelecehan seksual di layanan KAI, baik di stasiun atau dalam perjalanan, memohon segera melapor ke petugas," imbuhnya. 

Selain itu, pelanggan juga dapat mengirimkan laporannya ke Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

KAI juga sudah melakukan announcement terkait pelecehan seksual di stasiun dan kereta api.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, siapa saja yang melakukan tindakan asusila dan/atau kekerasan seksual, bisa mendapatkan hukuman berat.

Baca juga : Untuk Pelaku Perjalanan, Cek SE Kemenhub Baru Di Sini

"KAI berkomitmen untuk selalu menciptakan transportasi yang aman, nyaman, dan sehat bagi seluruh pelanggan kereta api," tandas Joni. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense