Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Gerak Cepat KAI Dijempolin

Kalau Ada Kasus Pelecehan Seksual, Erick Minta BUMN Tak Ragu Bertindak

Sabtu, 25 Juni 2022 17:24 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir, menyapa calon penumpang Kereta
Menteri BUMN Erick Thohir, menyapa calon penumpang Kereta

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri BUMN Erick Thohir meninjau langsung pelayanan moda transportasi kereta api di Stasiun Gambir, Jakarta, Sabtu (25/6).

Dalam kunjungan tersebut, Erick memberikan penghargaan pada seorang kondektur, yang melindungi seorang penumpang perempuan dari tindakan pelecehan seksual.

"Saya ingin mengapresiasi Bapak Kondektur, yang telah bertindak menanggapi laporan korban pelecehan seksual. Saya juga mengapresiasi tanggapan PT KAI, atas kejadian tersebut," kata Erick dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/6).

"Masyarakat tolong jangan ragu melaporkan, dan menunjukkan bukti pada petugas kami, jika mengetahui ada indikasi pelecehan seksual," imbuhnya.

Erick menegaskan, perlindungan terhadap hak dan martabat manusia adalah prinsip yang mesti dijalankan oleh segenap elemen di BUMN. Terlebih, pelayanan publik mesti memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat.

"Kita jadikan kereta api sebagai moda transportasi pelayanan publik yang aman. Ini tentu tidak bisa berdiri sendiri. Perlu dukungan semua kalangan, dengan saling menghargai dan menghormati sesama penumpang," ucap mantan Presiden Inter Milan tersebut.

Baca juga : KAI Blacklist NIK Pelaku Pelecehan Seksual, Nggak Bakal Bisa Naik Kereta Sampai Kapan Pun

Dalam kesempatan itu, Erick mengutuk keras terjadinya pelecehan yang sempat terjadi, di sebuah kereta api antarkota.

PT KAI, kata Erick, berada sepenuhnya di pihak korban dan telah memproses secara serius peristiwa ini.

"Saya ingin berpesan pada seluruh elemen, baik masyarakat, pengguna jasa KAI, maupun segenap perusahaan BUMN, sudah bukan zamannya lagi kita mencari-cari kesalahan korban pelecehan seksual. Berhenti menyalahkan korban. Mari mulai ciptakan ruang aman bagi semua kalangan," imbau Erick.

Erick tak akan segan menyeret setiap oknum, yang menciptakan suasana tidak aman dan nyaman, dalam moda transportasi.

"Saya sangat prihatin sekaligus geram, mendengar terjadinya pelecehan seksual di kereta api. Kami berkomitmen menciptakan transformasi pelayanan publik yang aman dan nyaman. Dari lubuk hati yang paling dalam, saya meminta maaf kepada korban maupun seluruh pengguna setia jasa kereta api," tutur Erick.

Menurutnya, aksi oknum pelaku tidak dapat ditolerir. Untuk itu, dia telah memerintahkan KAI, agar segera memproses pelaku dengan sanksi administratif dan hukum.

Baca juga : Kata Mahathir, Nasdem Dan Surya Paloh Pasti Punya Peran

Sanksi administratif yang dijatuhkan adalah larangan seumur hidup bagi pelaku untuk naik moda transportasi publik.

"Terkait kasus yang beredar, kami bersama PT KAI telah tegas menentukan hukuman blacklist bagi pelaku. Tidak boleh menggunakan layanan KA seumur hidup. Hukuman ini dapat diterapkan, mengingat sistem database penumpang PT KAI sudah mumpuni," ucap Erick.

Kasus ini, lanjutnya, menjadi pelajaran sekaligus peringatan bagi BUMN. Agar tidak ragu menerapkan hukuman, atas tindakan pelecehan dan kekerasan seksual.

Erick juga telah melakukan koordinasi dengan aparat hukum, untuk menindak pelaku. Koordinasi dengan aparat hukum, juga dilakukan sebagai antisipasi untuk mencegah terjadinya peristiwa serupa.

"Kami juga siap menjajaki kerja sama dengan pihak kepolisian, untuk memproses pelaku pelecehan dan kekerasan seksual secara hukum," ujar Erick.

BUMN berkomitmen menciptakan pelayanan publik yang aman, nyaman, dan tidak diskriminatif. Setiap masyarakat, kata Erick, wajib mendapat pelayanan terbaik sekaligus perlindungan atas keselamatan jiwa dan perlindungan haknya.

Baca juga : Dokumen BP2MI Dipalsukan Perusahaan Penyalur PMI, Benny Ajak Kemnaker Ikut Bertindak

"Tidak ada ruang untuk diskriminasi, pelecehan, dan kekerasan seksual di tubuh BUMN. Komitmen kami jelas. Melindungi korban, apa pun gendernya. Komitmen ini dinaungi oleh payung hukum UU Penghapusan Kekerasan Seksual dan Pasal 289 hingga 296 KUHP," papar Erick.

Dalam kesempatan tersebut, Erick juga menyapa dan berbincang dengan para penumpang, yang hendak menggunakan jasa kereta api.

Dia meminta para penumpang, agar tidak segan melapor petugas, jika mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan saat berada di kereta.

"KAI saya sudah minta untuk lebih responsif. Segera bertindak, begitu ada laporan perilaku pelecehan dan kekerasan seksual dalam perjalanan kereta," pungkas Erick. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.