BREAKING NEWS
 

Pasang Target Punya Kursi Di DPRA

Sah, PAS Pertama Ikut Pemilu!

Reporter : SUSILO YEKTI
Editor : ACHMAD ALI FUTHUHIN
Selasa, 9 Agustus 2022 07:45 WIB
Ketua Umum Partai PAS, Tu Bulqaini saat mendaftar ke KIP Aceh sebagai peserta Pemilu 2024, Senin (8/8/2022). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh resmi mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2024 ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, kemarin. Meski tergolong baru, partai berlambang Perahu ini bertekad meraih banyak kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Aceh (DPRA).

Berkas pendaftaran PAS Aceh sebagai calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 diantar langsung oleh Ketua Umum PAS Aceh, Tu Bulqaini, dengan didampingi sejumlah kadernya. Mereka disambut oleh jajaran Komisioner KIP Aceh.

Baca juga : PSI Pasang 9 Nama Capres Di Rembuk Rakyat, Tak Ada Nama Anies Dan Prabowo

Di sela penyerahan berkas pendaftaran, Bulqaini menegaskan, keikutsertaan partainya di pesta demokrasi 2024 adalah untuk memenangkan kursi Dewan di tingkat daerah. “Sebagai partai baru, kami ingin kemenangan yang diraih betul-betul secara demokrasi, tidak diwarnai intimidasi,” ucap dia, di Banda Aceh, kemarin.

Namun begitu, dirinya enggan merinci jumlah kursi yang ditargetkan partainya pada Pemilu Legislatif (Pileg) mendatang. “Intinya, kami menargetkan perolehan kursi di semua tingkatan. Dengan begitu, kader kami dapat menyuarakan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat di Gedung Dewan,” tegas dia.

Baca juga : Interaksi Di Dunia Digital Perlu Implementasi Nilai Pancasila

Pimpinan Dayah Markaz Al-Ishlah Al-Aziziyah, Lueng Bata, Banda Aceh ini pun optimis, PAS Aceh bisa berbicara banyak meski tergolong partai baru. Sebab, kata dia, segala sesuatu yang dimulai dengan benar, kemenangan yang diperoleh juga menjadi pasti.

Adsense

“Kami berharap pendaftaran kami tidak menemui kendala. Kami juga berharap bisa lolos verifikasi dan ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024,” pungkasnya.

Baca juga : PUPR Targetkan Pembangunan Huntap Di Alor NTT Tuntas Agustus 2022

Sementara Komisioner KIP Aceh, Munawarsyah mengatakan, pihaknya akan mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 4 Tahun 2022, khususnya Pasal 144 dan Peraturan KIP Aceh Nomor 20 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai lokal (parlok) peserta pemilu anggota DPRA dan DPRK Tahun 2024.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense