Sebelumnya
Situasi ini diperparah dengan sulitnya PC memberikan keterangan saat assesment LPSK. Hasto mengatakan, pihaknya telah dua kali berkomunikasi dengan Putri pada 16 Juli dan 9 Agustus 2022. Namun LPSK tidak mendapat keterangan apapun mengenai peristiwa tersebut.
"Kami juga ragu apakah Ibu P ini berniat mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK, atau Ibu P ini sebenarnya tidak tahu-menahu tentang permohonan tetapi ada desakan dari pihak lain untuk mengajukan permohonan perlindungan LPSK," terang Hasto.
Baca juga : Istri Sambo Masih Disembunyikan
Selain itu, Hasto juga menjelaskan, penolakan juga dilakukan atas keputusan Bareskrim Mabes Polri yang menghentikan penyelidikan laporan dugaan pencabulan dan percobaan pembunuhan. Padahal kedua kasus itu yang menjadi landasan PC mengajukan permohonan perlindungan.
"Memang tidak ada pidana, seperti yang diumumkan Bareskrim Polri. Oleh karena itu, LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," tegas Hasto.
Namun melihat kondisi Putri, LPSK merekomendasikan kepada Kapolri agar Pusdokkes Polri memberikan rehabilitasi medis (psikiatri) kepadanya untuk memulihkan situasi mentalnya.
Dengan begitu, dia dapat memberi keterangan dalam proses hukum terkait pembunuhan Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yang tengah disidik oleh Bareskrim.
Baca juga : Soal Pelecehan Istri Ferdy Sambo, Ini Kata Polri
"LPSK berkesimpulan bahwa sebenarnya ada kondisi stress, trauma, atau tekanan yang begitu hebat terhadap ibu P ini. Kami juga kasihan sebenarnya. Tapi itu bukan peran LPSK untuk memberikan layanan itu," ujar Hasto.
"Oleh karena itu kami rekomendasikan agar Kapolri perintahkan kepada Pusdokkes untuk memberikan layanan psikiatri pada yang bersangkutan, maupun layanan psikologis supaya tidak terjadi hal yang serius terhadap ibu PC," sambungnya. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.