Dark/Light Mode

Bareskrim Polri Tetapkan Bharada E Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Rabu, 3 Agustus 2022 22:57 WIB
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka.
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka.

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim Bareskrim Polri memeriksa 42 saksi, termasuk ahli. Di antaranya, ahli balistik dan forensik, IT forensik, dan kedokteran forensik.

Juga berdasarkan barang bukti yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) seperti alat komunikasi dan CCTV.

Baca juga : DPR Percaya Polri Bisa Selesaikan Kasus Penembakan Brigadir J

"Dari hasil penyidikan tersebut, malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi, sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Rabu (3/8) malam. 

Bharada E dijerat pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal 338 berbunyi, "Barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun".

Sementara Junto 55 dan 56 memuat tentang persekongkolan, membantu kejahatan.

Baca juga : Hutabarat Lawyer Harap Tak Ada Upaya Halangi Proses Hukum Kasus Brigadir J

Bharada E sudah berada di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan. "Setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kita tangkap dan kita tahan," tandasnya. 

Bharada E disebut menembak Brigadir J hingga tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan  pada Jumat (8/7).

Versi polisi, Bharada E terlibat baku tembak lantaran memergoki Brigadir J yang melakukan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.