Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Soal Pelecehan Istri Ferdy Sambo, Ini Kata Polri

Selasa, 9 Agustus 2022 23:58 WIB
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka.
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka.

RM.id  Rakyat Merdeka - Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus penembakan Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Meski begitu, kasus ini menyisakan tanda tanya. Yakni, ada tidaknya pelecehan seksual yang sebelumnya disebutkan dialami oleh istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Apa kata Polri?

Baca juga : Ini Peran Ferdy Sambo dan 3 Tersangka Lain Dalam Pembunuhan Brigadir J

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengatakan dugaan pelecehan seksual itu kecil kemungkinan terjadi, jika penyidik menerapkan pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP di kasus Brigadir J.

"Kalau 340 diterapkan, kecil kemungkinannya itu (pelecehan seksual)," ujar Agus, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).

Sementara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo belum mau mengungkapkan soal dugaan pelecehan tersebut.

Baca juga : Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

"Saya kira ini sifatnya sangat teknis dan menjadi materi bagian dari penyidikan yang akan dipertanggungjawabkan ke pengadilan. Jadi supaya semuanya terang benderang pada saat proses di persidangan," ujar Sigit, menjawab pertanyaan wartawan.

Ferdy Sambo merupakan tersangka keempat dalam kasus ini. Sebelumnya, Timsus Polri telah menetapkan Bharada E, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, dan KM sebagai tersangka.

Polri menjerat Ferdy Sambo dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.