BREAKING NEWS
 

Ada Transaksi Rp 200 Juta Dari Rekening Brigadir J Setelah Meninggal

PPATK: Kami Sedang Proses!

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 18 Agustus 2022 15:40 WIB
Brigadir J. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah menelusuri dugaan adanya transaksi dari rekening almarhum Brigadir Nopryansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Dugaan aliran uang tersebut diungkap pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Disebutkan, transaksi dari rekening Brigadir J itu terjadi pada 11 Juli 2022 atau tiga hari setelah Brigadir J tewas.

"Kami sedang berproses sesuai dengan tugas dan kewenangan kami," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana ketika dikonfirmasi, Kamis (18/8).

Baca juga : Ferdy Sambo Berkali-kali Minta Maaf

Ivan memastikan pihaknya bekerja sesuai mekanisme yang ada di PPATK. Menurutnya, apabila ditemukan bukti yang kuat maka PPATK akan melakukan penelusuran lebih lanjut ihwal aliran dana tersebut.

"Sudah sering juga PPATK kerja sama dengan masyarakat yang memberikan informasi, data, serta dokumen pendukung lainnya yang bisa kami pergunakan," bebernya. 

Adsense

Nantinya, PPATK juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait dengan laporan dan temuan yang ada.

Baca juga : Panglima TNI: Kami Siapkan Dokter Dan Perangkat Medis Terbaik

"Semua tugas dan kewenangan yang kami lakukan, baik dalam hal analisis, pemeriksaan (bersifat) proaktif dan reaktif, termasuk penghentian transaksi, pembekuan rekening," tandas Ivan. 

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut sejumlah aset, termasuk rekening milik Brigadir J sempat dikuasai Irjen Ferdy Sambo.

Rekening milik Brigadir J juga disebut masih melakukan transaksi keuangan pascapenembakan di Rumah Irjen Ferdy Sambo.

Baca juga : Juara Di Jakarta, Axelsen Bidik 2 Gelar Di Malaysia

"Tadi terkonfirmasi sudah, memang benar apa yang saya katakan bahwa tanggal 11 Juli 2022 itu masih transaksi, orang mati mengirimkan duit. Dari rekening almarhum mengalir ke tersangka Rp 200 juta," ujarnya kepada wartawan, Selasa (16/8).

Dalam perkara ini, polisi menetapkan empat tersangka. Keempatnya adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, dan Kuwat Ma'ruf. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense