Dark/Light Mode

Asal Setor Deposit Rp 2,5 Miliar

Turis Asing Bisa Tinggal Lima Tahun Di Indonesia

Rabu, 10 Februari 2021 05:48 WIB
Sandiaga Uno bertemu dengan Yasonna Laoly bahas soal visa jangka panjang untuk turis asing. (Foto: Kemenparekraf).
Sandiaga Uno bertemu dengan Yasonna Laoly bahas soal visa jangka panjang untuk turis asing. (Foto: Kemenparekraf).

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) sedang menggodok aturan untuk membolehkan wisatawan asing tinggal hingga 5 tahun di Indonesia. Namun demikian, untuk mereka yang mau ambil penawaran itu, harus menyetorkan deposit uang dulu.

“Konsepnya visa long term stay second home untuk visa 5 tahun. Mereka mendepositkan uang Rp 2 miliar, kalau keluarga Rp 2,5 miliar,” kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno dalam keterangan resminya di Jakarta, kemarin.

Baca juga : Sahroni Desak Usut Tuntas Kasus Tewasnya Tahanan Di Polres Balikpapan

Sandiaga menerangkan, ren­cana kebijakan visa jangka pan­jang disusun dengan mengikuti tren. Menurutnya, kebijakan itu untuk menyasar pebisnis dan wisatawan mancanegara yang masuk ke Indonesia dalam waktu 3-4 bulan per tahun saat musim dingin di negara asalnya.

Lebih jauh, Sandi bilang, wisatawan asing yang ting­gal dalam waktu lama, boleh menanamkan investasinya di Indonesia. dan, turis asing itu diizinkan memperbarui kembali visanya.

Baca juga : Chandra Asri Dan BYD Operasikan Forklift Listrik Terbesar Di Indonesia

Sandiaga menegaskan, ren­cana kebijakan visa jangka pan­jang telah didiskusikan bersama dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta ini berharap, kebijakan tersebut bisa meningkatkan kualitas pariwisata dari sisi lama kunjungan, dan jumlah pengeluaran. Sehingga, kebijakan itu bisa berdampak terhadap ekonomi masyarakat. palagi, saat ini terdapat potensi 1 miliar warga dunia yang berusia 60 ta­hun ke atas memiliki pendapatan lebih dari 1,5 triliun dolar AS. Wisatawan mancanegara dalam kelompok tersebut memiliki kemampuan untuk berbelanja dan berwisata lebih lama.

Baca juga : Pemerintah Didesak Segera Wajibkan OTT Asing Kerjasama Dengan Perusahaan Indonesia

Sandi mengatakan, kebijakan ini juga untuk mengantisipa­si adanya kasus kunjungan wisatawan mancanegara yang bekerja di Bali, seperti Christian Grey, maupun para pekerja asing yang ingin melakukan kegiatan digital nomade.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.