BREAKING NEWS
 

Bos Century Divonis 21 Tahun Tapi Cuma Dipenjara 10 Tahun

Koruptor Dimanjain Yasonna Cs

Reporter : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Editor : KRISTANTO
Jumat, 21 Desember 2018 13:07 WIB
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. (Foto : IG @yasonna.laoly)

 Sebelumnya 
Peneliti pada Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari menilai, pembebasan bersyarat Robert sangat mencurigakan. Apabila dihitung dari masa penahanan tahun 2008, Robert baru bebas murni tahun 2029. Remisi, kata Feri, baru bisa diberikan setelah Robert menjalani dua pertiga masa hukuman. 

 “Artinya dia harus menjalani masa hukuman 14 tahun dulu baru bisa mendapat remisi. Maka ini agak membingungkan sekarang dia sudah bebas,” imbuhnya. Jika mengacu pada hal di atas, harusnya Robert baru bisa menikmati remisi setelah tahun 2022.     

Baca juga : Imam Nahrawi Di Ujung Tanduk

Dirjen Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, Robert membantah ada sesuatu di balik pembebasan Robert. Sri memastikan pembebasan bersyarat Robert sudah melalui berbagai proses. “Pasti kita membebaskan yang bersangkutan setelah melalui proses yang sedemikian rupa dan persyaratan yang sudah dilalui,” tegas Puguh.

Humas Kementerian Hukum dan HAM, Deded juga menyebut, proses pembebasan bersyarat Robert Tantular sudah memenuhi prosedur. Pembebasan bersyaratnya diklaim melalui tahapan ketat. “Apalagi itu terdakwa kasus korupsi. Kan itu menjadi perhatian pimpinan,” tegasnya. 

Baca juga : KPK Jangan Sungkan Usut Menpora

Proses pembebasan bersyarat itu harus melewati sidang Tim Pemantau Pemasyarakatan (TPP) yang terdiri dari unsur kejaksaan, pengadilan dan Kemenkum & HAM. Kemudian sidang TPP dilakukan di kantor wilayah (kanwil) hingga tingkat pusat. Tahapan ini prosesnya panjang. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense