Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Tebar Janji 2019 Tuntaskan BLBI & Century
Ketua KPK Seperti Politisi
Kamis, 20 Desember 2018 14:26 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Seperti politisi yang gemar mengobral janji, begitu juga dengan Ketua KPK, Agus Rahardjo. Di penghujung tahun 2018, dia berjanji akan menuntaskan sejumlah kasus kakap seperti Century dan BLBI tahun depan.
Janji menyelesaikan kasus mangkrak itu diumbar Agus dalam acara “Paparan Kinerja Akhir Tahun KPK” di Gedung Penunjang KPK, kemarin pagi. Agus menyebut, utang-utang kasus itu akan selesai pada 2019. Selain BLBI dan Century, ada juga kasus crane yang menjerat RJ Lino, e-KTP, dan kasus suap mantan Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.
Baca juga : Demonstran Ngamuk, Senapan Polisi Dicuri
“Kasus yang tadi disebutkan, yang terkait dengan Pak Lino, Pak Satar, BLBI, Century dan e-KTP itu selalu kami menyampaikan masih berproses dan masih menjadi utang kami.
Mudah-mudahan sebelum kami mengakhiri tugas di KPK, kasus itu bisa kami tuntaskan,” ucap Agus. Dia memastikan tidak ada satu pun kasus yang dihentikan. Agus juga sesumbar bakal meningkatkan kinerja KPK pada 2019. Penanganan kasus yang tahun ini mencapai seratus, bisa naik menjadi dua kali lipat tahun depan. “Itu komitmen kami untuk tahun depan, kami bisa 200. Tahun ini dan sebelumnya biasanya sekitar 100 tapi tahun ini sudah melewati target yang 100 tadi capaiannya. Jadi performance- nya dalam hal penindakan sudah cukup baik,” selorohnya.
Baca juga : Lagi, KPK Janji Tuntaskan Kasus Century
Usai acara, Agus kembali menegaskan, kasus-kasus yang jadi utang KPK terus berjalan. “Ya itu berjalan terus. Seperti yang saya sampaikan tadi. Sampai sekarang berjalan terus,” jawabnya.
Dalam kasus Century, Agus bilang sudah banyak yang dipanggil sebagai saksi. “Kita nanti akan simpulkan pada ekspos berikutnya siapa yang akan kita tersangkakan,” ucapnya. Siapa yang akan jadi tersangka? Agus menggeleng. Dia belum tahu. “Kasusnya kan berkembang terus,” imbuhnya.
Baca juga : Lolos Di Perkara Suap Auditor BPK, Ending Jatuh Di Kasus Dana Hibah Kemenpora
Untuk diketahui, akhir tahun 2017 dan awal tahun 2018, KPK juga pernah berjanji hal yang sama. Agus menyatakan KPK bakal melanjutkan kasus dana talangan Bank Century. Agus berjanji akan mengembangkan kasus ini dengan menjerat pihak lain yang disebutkan oleh putusan Pengadilan turut bersama-sama mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter, Budi Mulya yang divonis 12 tahun penjara.
Terkait kasus RJ Lino, Agus juga menyatakan kasus akan diteruskan tahun ini. Dia mengklaim, KPK telah melakukan gelar perkara bersama dengan BPK . “RJ Lino berjalan terus. Tapi hingga kini semua kasus itu belum juga rampung.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya