Dark/Light Mode

OTT Kemenpora dan KONI

KPK Amankan Duit Rp 7 Miliar

Kamis, 20 Desember 2018 06:46 WIB
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) saat memamerkan uang sitaan senilai Rp 7 miliar terkait dana hibah KONI. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) saat memamerkan uang sitaan senilai Rp 7 miliar terkait dana hibah KONI. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Selasa (18/12) malam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 318 juta, mobil Chevrolet Captiva warna biru milik Staf Kemenpora Eko Triyanto, buku tabungan dan ATM senilai Rp 100 juta dan uang tunai dalam bingkisan plastik di kantor KONI sebanyak Rp 7 miliar.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut, bingkisan plastik senilai Rp 7 miliar yang “dipamerkan” dalam konferensi pers di gedung KPK, Rabu (19/12), adalah bagian dari dana hibah milik KONI, yang sudah dicairkan di bulan Desember. "Itu sebagian dari Rp 7,9 miliar. Itu harusnya dicairkan lewat perbankan. Tapi entah dengan alasan apa pencairannya secara cash,” ungkapnya.

Baca juga : KPK Turut Periksa Asisten Pribadi Menpora

KPK akan menelusuri apakah uang itu terkait komitmen fee yang dijanjikan sejak awal senilai Rp 3,4 miliar. “Keseluruhan uang itu masih satu kesatuan dengan yang perlu kami sita untuk kepentingan penyidikan perkara ini,” beber Febri. Dalam kasus ini, KPK menjerat 5 tersangka gratifikasi. Dua tersangka yang diduga memberi gratifikasi adalah Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Jhonny E selaku Bendahara Umum KONI. Sedangkan tiga tersangka yang diduga menerima gratifikasi adalah Mulyana selaku Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Adhi Purnomo selaku PPK sekaligus tim verifikasi Kemenpora untuk Asian Games 2018 dan kawan-kawan, serta Eko Triyanto selaku Staf Kemenpora dan kawan-kawan.

Diduga Adhi Purnomo dan Eko Triyanto menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp 318 juta dari pejabat KONI terkait dana hibah itu. Adapun Mulyana diduga menerima uang dalam ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2018.‎ “Diduga sebelumnya  Mulyana juga telah menerima pemberian pemberian lainnya,” imbuh Saut.

Baca juga : OTT Di Kemenpora, 5 Orang Diciduk KPK

April 2018, Mulyana menerima 1 mobil Toyota Fortuner. Juni 2018, ia menerima Rp 300 juta dari Jhony. September 2018,  menerima 1 unit HP Samsung Galaxy Note 9. Saut menambahkan, dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan berjumlah Rp 17,9 Miliar. Di tahap awal, KONI diduga mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut.

Diduga, pengajuan dan penyaluran dana hibah hanyalah akal akalan, dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya. Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp 3,4 Miliar. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.