BREAKING NEWS
 

Komisaris PT Wilmar Nabati Sanggah Diuntungkan Kebijakan Ekspor Minyak

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 31 Agustus 2022 18:06 WIB
Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka.

 Sebelumnya 
Pada persidangan perdana ini, Jaksa Kejaksaan Agung mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) merugikan negara sejumlah Rp 18.359.698.998.925 (Rp18,3 triliun).

Baca juga : Disahkan DPR, Airlangga: RCEP Bisa Kerek Ekspor Indonesia

Kelima terdakwa adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.

Baca juga : Lestari: Pembangunan Lingkungan Perlu Dukungan Aktif Generasi Muda

Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI). 

Baca juga : Daya Saing Digital Kita Masih Rendah

Kemudian, Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense