Sebelumnya
Kepolisian senantiasa berkoordinasi dengan OJK dan PPATK yang intensif mengawasi dana mencurigakan transaksi judi online.
Kepolisian juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk menutup aktivitas judi online.
Penindakan dilakukan serentak di seluruh Indonesia. “Semua Polda diminta menindak semua bentuk perjudian. Tidak terkecuali,” tandas Ramadhan.
Baca juga : Ayo Pak Jaksa, Kejar Terus Aset Tersangka
Namun tekad kepolisian memberangus perjudian dinodai oknum. Seperti yang dilakukan Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara Ajun Komisaris Polisi (AKP) Muhammad Fajar.
Fajar dan tujuh anggotanya ditangkap Divisi Propam Polri pada Senin (29/8). Ia terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penindakan kasus judi online. Ini berdasarkan hasil pemeriksaan Biro Pengamanan Internal Divisi Propam.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Endra Zulpan mengatakan bahwa Fajar diduga memerintahkan anggotanya meminta sejumlah uang kepada pelaku judi online untuk penyelesaian kasus.
Baca juga : Siapkan Subidi Rp 888,46 Miliar, Backlog Rumah Masih Menghantui RI
Belum diketahui berapa keuntungan yang didapat Fajar. “Yang jelas kan Kanit Reskrim ini hasil pemeriksaan terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang jabatannya dengan mendapatkan keuntungan dari orang yang semestinya tidak perlu dilakukan,” kata Zulpan, Jumat (2/9/2022).
Fajar dan tujuh anggotanya kini ditahan di tempat khusus (patsus) yakni di SPN Lido, Jawa Barat selama 30 hari.
Menurut Zulpan, Fajar dan tujuh anggotanya terancam dapat dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.
Baca juga : Pak Polisi, Ayo Buruan Sita!
Penjatuhan sanksi menunggu rekomendasi Biro Paminal Divisi Propam Polri. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.